Dispora Kaltim Tunggu RAD Gubernur Dalam Pemberdayaan Pemuda

SAMARINDA.JURNALETAM – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan telah disahkan, namun hingga saat ini regulasi turunannya (Peraturan Gubernur) belum ada. Hal ini pun menjadi pertanyaan masyarakat. Kepala Bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Rasman, mengakui bahwa pergub tersebut memang belum ada. Namun, dipastikan Gubernur Kaltim akan membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait hal tersebut. RAD tersebut akan mencakup pendampingan pemuda melalui lintas organisasi atau sektoral.” Umpamanya, perguruan tinggi ingin membina mahasiswa, perguruan tinggi tersebut memberikan informasi kepada kami untuk bisa difasilitasi lebih lanjut,” terang Rasman.

Sehingga institusi pendidikan, dari tingkat SMA-SMK/sederajat hingga perguruan tinggi, bisa bekerjasama dengan Dispora Kaltim untuk memberikan pendampingan pemuda. RAD ini pun juga bisa memberikan data terhanyar jumlah pemuda di Kaltim.

“Saling bersambut. Jadi Dispora Kaltim bisa membina pemuda-pemuda sesuai minat mereka,” ujarnya.

Mengenai kapan RAD tersebut terbit, Rasman menyatakan pihaknya belum memastikan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada seluruh pemuda di Benua Etam. (ADV/Dispora Kaltim)