Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar Tahun 2024-2029

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Panitia Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (RPK Kukar) telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 02/PPDP.LPPL-RPK/11/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas LPPL RPK Kutai Kartanegara untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Pengumuman tersebut, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Pembentukan Dewas LPPL RPK Kukar, Solihin, pada tanggal 6 November 2023, mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, praktisi penyiaran, dan masyarakat di wilayah tersebut untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas LPPL RPL Kukai Kartanegara masa jabatan tahun 2024-2029. Pengumuman ini bertujuan untuk mengisi 3 jabatan dari unsur ASN, praktisi penyiaran, dan masyarakat.

Pengumuman tersebut mencakup informasi tentang formasi jabatan yang tersedia, tugas dan fungsi Dewan Pengawas, persyaratan calon, waktu dan tempat pendaftaran, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya.

Selengkapnya :

1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran …
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Pahlawan No. 1 Kelurahan Bukit Biru Kec. Tenggarong Telp. (0541) 661350, Fax (0541) 664507
Website: diskominfo. kukarkab.go.id Email : diskominfo @kukarkab .go.id Kode Pos 75511
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan
Penyiaran;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara;
9. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
10. Keputusan Bupati Nomor 276/SK-BUP/HK/2023 tentang Pembentukan Panitia
Pelaksana Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Pemerintah Kabupaten.(ADV/Diskominfo Kukar)