Peran BPBD Kaltim Perihal Pengajuan Dana Bersama

SAMARINDA.JURNALETAM – Beberapa waktu lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dan kabupaten/kota mengikuti Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan, Verfikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Disini tiap kabupaten/kota maupun provinsi memiliki peran tersendiri. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi menjelaskan, dana bersama ini menjadi salah satu metode kebijakan anggaran terkait dengan kebencanaan.

“Dana bersama ini dikelola oleh Kementerian Keuangan dan beberapa waktu lalu menyatakan ada dana siap pakai di 2022-2023 sebesar Rp 7,9 triliun,” ungkap Andik.

Sebenarnya, dana bersama ini konsepnya sama dengan dana hibah yang berbasis kebencanaan. Artinya, apabila ada bencana terjadi, dana tersebut bisa digunakan. Baik untuk konstruksi, non-kontruksi, sosial-budaya, sosial-ekonomi, maupun psiko-sosial.

Alurnya secara umum, pemerintah daerah mengusulkan kepada BNPB melalui e-Proposal. BPBD Kaltim sendiri berperan sebagai pemberi rekomendasi.

“Salah satu persyaratannya ada rekomendasi dari provinsi. Jadi teman-teman kabupaten/kota tatkala mengusulkan dana bersama, itu ditunjukkan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan rekomendasi dari provinsi, yaitu gubernur,” jelas Andik.

Dokumen yang harus dipenuhi oleh BPBD kabupaten/kota diantaranya rencana anggaran, narasi kebutuhan dana, dokumentasi dan data-data pendukung lainnya. Rekomendasi yang dimaksud ialah BPBD Kaltim memiliki kewenangan untuk menyatakan layak tidaknya dokumen usulan kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke BNPB. Sehingga apa yang menjadi persyaratan BNPB, berlaku pula di level provinsi.

“Misalnya yang terdampak adalah jembatan putus. Ada foto semula dan foto rencana. Apa foto rencananya? gambar-gambar. Jembatan itu mau diganti seperti apa, itu akan kita verifikasi.”

“Tatkala kita verifikasi, provinsi juga akan melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Verifikasi BPBD provinsi sudah dilaksanakan, kemudian kita teruskan ke pimpinan gubernur atau sekda untuk memberikan rekomendasi tindaklanjut usulan kabupaten/kota,” paparnya.

Usai dikirim ke BNPB, maka usulan tersebut ditindaklanjuti BNPB. Mereka akan melakukan verifikasi kembali usulan tersebut. Usulan ini akan dikirim melalui e-Proposal yang dioperasikan BPBD kabupaten/kota. (ADV/BPBD Kaltim)