BPBD Kaltim Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SPM Sub urusan Kebencanaan

BALIKPAPAN.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SPM Sub Urusan Kebencanaan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Jum’at, (27/10/2023) lalu. Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur.

Dalam sambutannya, Agus menyatakan bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) akan terus disempurnakan dan diperbaiki sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah. Hal ini mengakomodasi perubahan situasi serta perluasan pemahaman, terhadap risiko dan penanggulangan bencana di Kaltim.

“Apapun yang kita kerjakan harus ada produk seperti kajian, perencanaan dan analisanya. Sebenarnya semua itu memerlukan kajian, kalau kita punya dokumen itu, pada saat di bahas kita memiliki data kajian yang bisa kita serahkan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, dihadiri pula Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam negeri, Yoga Wiratama.

Ia menyatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi dokumen perencanaan terhadap nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Ini telah mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, adapun mandatory APBD sebagai implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana,” jelasnya.

Hasil dari monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan Dokumen KRB dan RPB. Tim Terpadu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi rencana penanggulangan bencana. (ADV/BPBD Kaltim)