SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi mengungkapkan, dana bersama BNPB tidak hanya diperuntukkan untuk kebencanaan semata. Dana tersebut bisa digunakan untuk kemanusiaan. “Dana itu bisa digunakan selain kebencanaan. Kalau dulu pendidikan, dana abadi. Dana-dana yang memang siap pakai. Bukan kebencanaan, tapi kemanusiaan,” ungkapnya.
Bahkan, dana bersama ini tidak hanya digunakan untuk instansi pemerintah saja. Organisasi masyarakat maupun instansi di luar pemerintahan pun bisa mengusulkan tersebut.
“Di luar pemerintah pun bisa mengusulkan itu. Teman-teman dari kelembagaan non pemerintah yang memang keberadaannya diakui oleh Kesbangpol. Proposal bisa ke BPBD sebagai ajang silaturahmi, terus kemudian juga bisa langsung ke BNPB,” lanjut Andik.
Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun peraturan tentang Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Aturan ini akan membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengajukan dana bersama. Proses peraturan ini masih di tahap uji publik.
Andik berharap agar aturan ini secepatnya bisa diterbitkan. Sehingga pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana bersama yang dikelola oleh Kementerian Keuangan RI ini.
“Kita harapkan peraturan badan ini keluar secepatnya, kemudian juklak (petunjuk pelaksanaan) juga keluar secepatnya. Kemudian mudah-mudahan di 2024 sudah bisa terealisasi terkait dengan usulan penggunaan dana bersama. Lumayan,” harap Andik. (ADV/BPBD Kaltim)