SAMARINDA.JURNALETAM – Masih ada beberapa perusahaan yang tidak merekrut karyawannya secara profesional. Misalnya, tidak menyediakan kontrak kerja dengan karyawan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pun tak menampik hal tersebut. Pemberian kontrak kerja memang bergantung dari masing-masing perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Abdul Muchlis mengatakan, pihaknya tak pernah mencampuri urusan internal perusahaan. Perihal kontrak kerja, misalnya. Hal tersebut harus ada kesepakatan antara perusahaan dan si karyawan.
Lazimnya, kontrak kerja berisi kesepakatan dan perjanjian yang harus dipenuhi perusahaan dan karyawan. Biasanya, surat kontrak kerja menyebutkan secara rinci mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan perusahaan. Mulai besaran gaji, hak cuti, hak THR, jam kerja, dan sebagainya.
Selain itu, surat kontrak kerja juga membentuk ekspektasi dan sebagai pedoman untuk kedua belah pihak ketika menjalani kerja sama. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mispersepsi beban kerja, besaran gaji, tindakan indisipliner, dan lain-lain. Surat kontrak kerja berguna untuk memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai hukum yang berlaku di kemudian hari.
“Itu tergantung dari perusahaan, kami enggak mencampuri internal perusahaan,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya berusaha mengkoordinasikan agar perusahaan tak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Misalnya terkait pembayaran gaji, THR, dan hak cuti.
“Misalnya, perusahaan itu berkewajiban untuk memberi THR ke tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk hak cuti,” tandasnya. (ADV/ Disnakertrans Kaltim)