Ranperda Tratibumlinmas: Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kaltim Melalui 13 Jenis Ketertiban

SAMARINDA.JURNALETAM – Proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) telah memasuki tahap krusial, yang dipimpin oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas, yang mengatur 13 jenis ketertiban, telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus dan pihak terkait lainnya.

“Dengan rasa syukur, hampir semua poin telah disetujui. Kami hanya perlu menambahkan beberapa hal,” ujarnya optimis.

Harun, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Ranperda Tratibumlinmas memiliki tujuan utama untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.

Ranperda ini mengakomodasi 13 jenis ketertiban, mencakup ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, dan sosial. Selain itu, terdapat pula ketertiban administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa Ranperda tersebut juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan badan.

“Ranperda ini juga mengatur bahwa denda dari pelanggar ketertiban akan disetorkan ke kas daerah, bukan kas negara. Kami ingin memastikan bahwa denda tersebut dapat digunakan untuk kepentingan daerah, seperti yang sudah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” jelasnya.

Pascafinalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, Harun menyatakan bahwa Pansus akan menggelar uji publik pada 5 November 2023, di Balikpapan. Uji publik ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

“Kami ingin mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembuatan kebijakan ini,” tambahnya.

Setelah uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 16 November 2023, Pansus akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

“Kami berharap Ranperda Tratibumlinmas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban di daerah dengan lebih baik,” tandas Harun, menggarisbawahi urgensi kesepakatan bersama untuk memastikan implementasi peraturan ini.

Artikel ini menggambarkan upaya serius Pansus DPRD Kaltim dalam merumuskan dan mengesahkan Ranperda Tratibumlinmas, serta menjelaskan secara rinci isinya yang mencakup 13 jenis ketertiban. Poin penting seperti sanksi pidana, penggunaan denda untuk kepentingan daerah, dan partisipasi masyarakat dalam uji publik menjadi sorotan utama. Dengan demikian, diharapkan artikel ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada pembaca mengenai signifikansi dan implikasi dari Ranperda tersebut dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kaltim.(ADV/DPRD Kaltim)