Optimisme Penyelesaian Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD Kaltim Tahun 2023: Menuju Pencapaian Target yang Ambisius

SAMARINDA.JURNALETAM – Tahun 2023 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan kepemimpinan yang teguh dari Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub, targetkan penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat rampung sesuai target yang telah ditetapkan. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini telah disepakati, dan saat ini, proses pembahasan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah berlangsung.

Dari 11 Raperda yang tengah dibahas, satu diantaranya diputuskan menjadi raperda luncuran, yang akan dibahas pada tahun depan. Meskipun demikian, target penyelesaian sebanyak 10 raperda tetap menjadi fokus utama, dengan harapan agar dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun.

Menurut Rusman Ya’qub, keputusan untuk menjadikan satu Raperda sebagai raperda luncuran bukan karena ketidakselesaian pembahasan, melainkan karena adanya data yang masih kurang lengkap. Hal ini mencerminkan komitmen Bapemperda dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki dasar data yang solid dan lengkap.

“Ada salah satu yang kita jadikan luncuran, itu faktornya bukan karena tidak selesai dibahas melainkan ada data yang kurang lengkap,” ungkap Rusman dengan tegas.

Sementara itu, terkait dengan jumlah raperda yang masih dalam pembahasan, pihak Bapemperda optimis dapat menuntaskan tugasnya sebelum akhir tahun. Dari 11 Raperda, saat ini tinggal tersisa 3 yang masih dalam tahap pembahasan dan ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Rusman optimis bahwa pansus yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan akan dapat mencapai target tersebut.

“Sisa 3, kami optimis bisa menyelesaikan karena setia pansus juga sudah komitmen dengan kami bisa menuntaskan pembahasan yang ada,” jelas Rusman dengan penuh keyakinan.

Prestasi Bapemperda dalam menangani Raperda tidak lepas dari kerjasama dan dedikasi pansus yang terlibat. Berdasarkan data laporan yang masuk ke Bapemperda, sebagian besar pansus sudah mencapai tahap akhir atau finalisasi pembahasan. Mereka tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

“Jadi kita optimis sebentar, tinggal menunggu waktu administrasi saja, dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan raperda ini di target sampai pertengahan November, jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun,” pungkas Rusman dengan semangat.

Komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tidak hanya bersumber dari internal DPRD Kaltim, tetapi juga melibatkan evaluasi eksternal dari Kemendagri. Proses evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga sejalan dengan regulasi dan kebijakan nasional.

Dalam upaya mencapai target yang ambisius ini, Bapemperda tidak hanya menekankan pada kecepatan penyelesaian, tetapi juga pada kualitas substansial dari setiap Raperda. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menghasilkan peraturan daerah yang berdaya guna dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami tidak hanya mengejar target secara kuantitatif, tetapi juga memastikan bahwa setiap Raperda memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang berlaku,” tambah Rusman.

Dalam konteks ini, Bapemperda juga terus berupaya untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai elemen kunci dalam memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat benar-benar tercermin dalam setiap Raperda yang dihasilkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting bagi kami,” ungkap Rusman.

Dengan demikian, upaya Bapemperda tidak hanya terfokus pada aspek administratif dan teknis, tetapi juga pada aspek partisipatif dan demokratis dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pihak Bapemperda berharap bahwa melalui pendekatan ini, setiap Raperda yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sementara berbagai upaya dan optimisme terus mengalir, tantangan tetap ada. Proses pembahasan Raperda tidak hanya tentang mencapai target waktu, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan, efektivitas, dan keadilan dalam penerapan setiap peraturan daerah yang dihasilkan.

Dalam menghadapi tantangan ini, Bapemperda berkomitmen untuk terus berinovasi, memperkuat kerjasama internal dan eksternal, serta mendengarkan secara aktif masukan dari masyarakat. Dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, diharapkan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi juga instrumen nyata untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltim.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, Bapemperda juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan pembahasan Raperda. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah yang langsung berpengaruh pada kehidupan sehari-hari mereka.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Rusman Ya’qub menegaskan, “Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Tapi lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan relevan untuk masyarakat. Ini bukan hanya tentang menyelesaikan tugas, tetapi juga tentang memberikan kontribusi positif bagi daerah kami.”

Dengan semangat yang tinggi, Bapemperda DPRD Kaltim terus melangkah maju, menjadikan setiap langkah pembentukan peraturan daerah sebagai kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.(ADV/DPRD Kaltim)