Kepala Dinkes Kaltim Harap Lebih Banyak OPD Menerapkan KTR

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin menyoroti masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal kebijakan ini telah ada sejak Tahun 2017.  “Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” kata Jaya.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Di pasal 6, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Jaya, ada beberapa tantangan dalam penerapan KTR di OPD. Diantaranya komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati sangat kurang dan tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR.

Selain itu, tidak adanya sanksi maupun penghargaan kepada OPD yang menerapkan atau melanggar perda. Serta, tidak ada area merokok yang sesuai dengana turan perda maupun minimnya penanda KTR.

Jaya berharap agar OPD di lingkungan Pemprov Kaltim lebih sadar pentingnya menerapkan perda tersebut. Karena tidak hanya untuk menaati aturan, tetapi juga menjaga lingkungan kerja yang sehat.

“Kami berharap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat,” harapnya.

Dinkes Kaltim sendiri menargetkan sebanyak 48 OPD bisa menerapkan KTR atau target 100 persen. (ADV/Dinkes Kaltim)