KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM -Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Menurutnya, setiap keuangan yang tercatat dalam APBDesa, yang berasal dari berbagai sumber, harus dipertanggungjawabkan secara akurat. Pertanggungjawaban keuangan ini menjadi tanggung jawab Kepala Desa yang memiliki peran sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), serta Perangkat Desa yang bertindak sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Pertanggungjawaban ini terutama berkaitan dengan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
Akhmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa semua kegiatan, baik yang memerlukan alokasi dana maupun yang tidak, harus dipertanggungjawabkan. Bahkan untuk kegiatan yang tidak mengalokasikan dana, harus disusun laporan tertulis yang memadai.
“Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah bentuk laporan formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Semua ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga dokumen yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan verifikasi pertanggungjawaban APBDesa. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Kegiatan Anggaran, dan Rencana Anggaran Biaya.
Dengan penerapan prosedur ini, diharapkan pertanggungjawaban keuangan dalam APBDesa dapat dilaksanakan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat desa..(ADV/Diskominfo Kukar)