SAMARINDA.JURNALETAM – Trisila Yuwono, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan bahwa laporan pelanggaran upah tidak bisa diajukan sembarangan oleh karyawan. Ada prosedur yang harus diikuti sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Hal ini menjadi tanggapan atas kasus dugaan pelanggaran pengupahan yang melibatkan manajemen Rumah Sakit Darjad.
Trisila Yuwono menjelaskan bahwa kasus yang menyangkut hak normatif pekerja, termasuk gaji di bawah Upah Minimum Kota, merupakan kewenangan Bidang Pengawasan di Disnakertrans Kaltim. Ia juga menyebut bahwa masalah seperti ketidakterdaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam lingkup pengawasan tersebut.
Namun, Trisila Yuwono menegaskan bahwa karyawan tidak boleh mengajukan aduan terkait kasus yang sama kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Disnakertrans Kaltim. Hal ini dikarenakan aturan yang berlaku melarang adanya dualisme keputusan dari kedua lembaga tersebut.
“Jangan sampai diadukan kasus yang sama, dan sudah diputus oleh mediator di Disnaker Kota, jangan diajukan ke sini lagi. Itu tidak bisa kita bikin keputusan dua kali,” tegasnya.
Pengawas Ketenagakerjaan ini mengingatkan bahwa jika aduan pelanggaran upah sudah masuk ke Disnaker Kota Samarinda, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi melaporkan kasus tersebut ke Disnakertrans Kaltim.
“Intinya, jika aduan sudah masuk ke Disnaker Kota, tidak perlu lagi ke sini (Disnakertrans Kaltim, Red.),” ujarnya. “Saat ini kan kasusnya (dugaan pelanggaran upah di RS Haji Darjad, Red.) sedang berproses di PHI (Persidangan Hubungan Industrial, Red.). Silahkan saja lanjutkan prosesnya, tidak perlu melapor lagi ke sini,” tambah Trisila Yuwono. (ADV/ Disnakertrans Kaltim)