Meningkatkan Akses Pendidikan: Revisi Perda Pendidikan di Kaltim

SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak proaktif untuk menanggulangi tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui rencana revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, langkah ini diambil untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim.

Dalam konteks ini, Salehuddin menyoroti salah satu kendala utama yang dihadapi anak-anak di Kaltim, yaitu faktor ekonomi. “Hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah, tapi kami upayakan naik hingga 30 persen,” ujarnya. Dengan mengutamakan revisi pada regulasi tersebut, diharapkan dapat tercipta kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Revisi terhadap Perda No.16/2016 dianggap sebagai opsi strategis untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil. Salehuddin menekankan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dijamin, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. “Anak-anak di Kaltim sudah sepatutnya mendapatkan akses pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi,” tambahnya.

Sebagai seorang Legislator yang mewakili daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Salehuddin menjelaskan bahwa misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Salah satu langkah strategis untuk mencapai misi tersebut adalah menurunkan angka putus sekolah secara bertahap. Meskipun Kaltim telah mencatat capaian yang positif, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan.

“Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” tegas Salehuddin. Dengan fokus pada revisi Perda Pendidikan, pihaknya berharap dapat menciptakan dampak positif pada sektor pendidikan Kaltim. Upaya ini juga diakui sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Menggali lebih dalam, revisi Perda Pendidikan bukan hanya sekadar upaya perubahan angka persentase penerimaan anak kurang mampu di sekolah. Lebih dari itu, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung dan merata, menjadikan hak pendidikan sebagai hak dasar yang tidak bisa dicabut.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Salehuddin adalah perlunya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan upaya peningkatan kualitas pendidikan. “Kami mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pendidikan itu di DPRD,” ucapnya. Dukungan tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk mewujudkan perubahan yang diinginkan.

Melihat statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, terdapat beberapa catatan yang menjadi dasar urgensi revisi Perda Pendidikan. Angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi itu masih berada pada angka 74,26 persen. Meskipun terbilang positif, angka ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam mengoptimalkan tingkat kelulusan di tingkat pendidikan menengah atas.

Data BPS Kaltim juga mencatat bahwa sebanyak 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan. Meskipun demikian, melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan pada penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh dari mencapai 100 persen. Namun, terdapat kenaikan dari 81,88 persen pada 2020 menjadi 82,10 persen pada 2021.

Dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan revisi Perda Pendidikan dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Peningkatan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak kurang mampu, dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung visi Provinsi Kaltim dalam mencetak SDM yang berkualitas.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah penyelarasan kebijakan pendidikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak anak. Dengan mengukuhkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, diharapkan dapat diciptakan fondasi yang kokoh untuk pembangunan sumber daya manusia yang unggul di masa depan.

Revisi Perda Pendidikan di Kaltim juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif. Dengan memberikan akses lebih luas kepada anak-anak kurang mampu, potensi dan bakat yang dimiliki setiap anak dapat diaktualisasikan secara optimal.

Selain itu, perlu adanya program pendukung seperti beasiswa dan bantuan finansial untuk keluarga kurang mampu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Langkah-langkah konkret seperti ini dapat menjadi kunci dalam menanggulangi permasalahan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka putus sekolah.

Dalam proses revisi Perda Pendidikan, keterlibatan aktif dari stakeholder pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat, sangat penting. Edukasi mengenai pentingnya pendidikan dan peran setiap individu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif perlu terus disosialisasikan.

Selain itu, penguatan infrastruktur pendidikan juga harus menjadi fokus. Dari fasilitas fisik hingga pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman, semua aspek ini harus diintegrasikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dapat menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan mendukung pertumbuhan holistik setiap anak.

Dalam perspektif jangka panjang, revisi Perda Pendidikan di Kaltim diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembentukan karakter dan keterampilan anak-anak. Pendidikan bukan hanya tentang peningkatan kapasitas akademis, tetapi juga pembentukan nilai-nilai moral dan sosial yang kokoh.

Dengan mengoptimalkan potensi setiap anak, Kaltim dapat melahirkan generasi muda yang memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tugas bersama semua elemen masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan global dan dinamika perkembangan teknologi, pendidikan menjadi fondasi yang vital. Oleh karena itu, upaya seperti revisi Perda Pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kaltim layak diapresiasi sebagai langkah strategis dalam membangun masa depan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, revisi Perda Pendidikan di Kaltim bukan hanya tentang mengubah regulasi semata. Lebih dari itu, ini adalah sebuah pernyataan komitmen untuk memberikan hak yang setara kepada setiap anak dalam mendapatkan pendidikan. Dengan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, Kaltim membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah dan inklusif. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengambil tindakan serupa demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.(ADV/DPRD Kaltim)