SAMARINDA.JURNALETAM – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sekitar 54 persen penduduk Indonesia pada usia kerja dan sebagian besarnya merupakan pekerja. Data ini memberikan gambaran bahwa penduduk Indonesia berisiko tinggi mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK). Tak terkecuali, di Kaltim. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin menyatakan, pada data Organisasi Buruh Internasional di 2013, tiap tahun ditemukan 2.34 juta orang meninggal akibat pekerjaan. Baik penyakit maupun kecelakaan. Bahkan, 2.02 juta kasus meninggal akibat PAK.
Kasus meninggal akibat PAK ini, 800 ribu diantaranya disebabkan faktor risiko di tempat kerja. Seperti bahan kimia karsinogenik, partikel yang ada di udara, risiko ergonomik, hingga penyakit infeksi HIV/AIDS dan TBC.
“Namun, kasus PAK di Indonesia saat ini seperti fenomena ‘Puncak Gunung Es’. PAK yang dilaporkan masih sangat kecil. Pada 2017, kasus PAK yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya berjumlah 107 kasus per tahun,”jelas Jaya.
Ia mengakui bahwa PAK bukanlah penyakit umum. Tetapi PAK merupakan masalah kesehatan yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus.
“Setiap pekerjaan memiliki potensi untuk menimbulkan masalah kesehatan yang disebabkan oleh proses kerja, lingkungan kerja serta perilaku kerja,”tegasnya.
Jaya mengimbau kepada manajemen perusahaan maupun pengusaha bisa menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawannya.
“Saya berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta melindungi hak-hak pekerja yang terkena PAK,”harapnya.
Dinkes Kaltim sendiri akan melakukan sosialisasi PAK untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi masyarakat, khususnya perusahaan dan pekerja, tentang pentingnya pencegahan dan penanganan PAK.(ADV/Dinkes Kaltim)