BPBD Kalimantan Timur Sosialisasikan Rencana Penanggulangan Bencana 2023-2027 untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Wilayah

BALIKPAPAN.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kaltim 2023-2027. Acara ini berlangsung di Hotel Astara dan menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan persiapan dan respons terhadap bencana di wilayah tersebut.

Tresna Rosano, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, memaparkan bahwa RPB ini adalah hasil dari upaya implementasi kajian risiko bencana nasional 2022-2026. Dokumen RPB Kaltim 2023-2027 mencakup arah kebijakan dan perencanaan dalam konteks penanggulangan bencana, menciptakan landasan yang kokoh untuk menghadapi situasi krisis yang mungkin terjadi di masa depan.

Salah satu hal yang penting ditekankan oleh Tresna adalah bahwa RPB Kaltim bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan juga merupakan penerapan standar pelayanan minimal dalam hal pencegahan dan kesiapsiagaan bencana. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan rencana tindakan penanggulangan bencana di tingkat daerah dan merupakan dokumen yang wajib dibuat. Selain itu, RPB memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen perencanaan daerah lainnya.

Tresna menjelaskan, “RPB juga merupakan penerapan standar pelayanan minimal dalam hal pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.” Hal ini menunjukkan bahwa RPB tidak hanya sebuah formalitas, tetapi juga sebuah komitmen untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Perencanaan penanggulangan bencana, seperti yang disorot oleh Tresna, harus didukung oleh komitmen yang tercermin dalam alokasi anggaran yang terencana dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan. Dengan kata lain, penanggulangan bencana harus menjadi prioritas yang dianggarkan dalam pembangunan daerah.

RPB Kaltim dibangun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan program kegiatan penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam detail beserta alokasi anggarannya. Dengan sosialisasi ini, BPBD Kaltim berharap agar urgensi RPB dapat tersampaikan kepada berbagai instansi dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaltim.

Selain menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, RPB Kaltim juga dapat dijadikan acuan bagi kabupaten dan kota di wilayah tersebut dalam menyusun perencanaan di tingkat daerah masing-masing. RPB Kaltim 2023-2027 menjadi dasar rencana aksi dalam menghadapi potensi bencana di wilayahnya.

Tresna menyimpulkan, “Bagi kabupaten dan kota, RPB ini dapat dijadikan salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan di tingkat daerah masing-masing.” Dengan langkah ini, Kaltim semakin siap menghadapi tantangan bencana yang mungkin terjadi di masa depan dan menjaga keselamatan warganya dengan lebih baik. (ADV/BPBD kaltim)