SAMARINDA.JURNALETAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Udin, telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membentuk aliansi pengawasan aktivitas pertambangan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap masalah serius yang dihadapi wilayah ini, yaitu banyaknya perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi setelah mengeksploitasi sumber daya alam.
Keberadaan tambang yang tidak ditutup dengan baik dan direklamasi dengan benar telah menjadi isu yang semakin meresahkan di Kalimantan Timur. Muhammad Udin, anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar, menggarisbawahi urgensi pembentukan badan pengawasan pertambangan sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Dalam pandangannya, badan pengawasan semacam itu akan memastikan bahwa perusahaan tambang di Benua Etam dapat diawasi secara ketat dan bertanggung jawab penuh terhadap penutupan bekas tambang.
“Kita melihat banyak bekas tambang yang tidak ditutup atau direklamasi dengan baik di wilayah ini, itu perlu diawasi,” ungkap Udin dengan tekad.
Menurut Udin, pengawasan aktifitas tambang ini tidak hanya akan mencakup penutupan bekas tambang tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang telah disetujui. Dalam konteks ini, dia menyoroti kasus PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang baru-baru ini memasuki fase pasca tambang pada tahun ini.
“Sebagai contoh, PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang baru-baru ini memasuki fase pasca tambang pada tahun ini,” ungkap legislator yang mewakili dapil Kabupaten/Kota Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau itu.
Udin memberikan contoh konkret dengan merinci tantangan yang dihadapi oleh TSA dan perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dengan adanya pengawas aktifitas pertambangan, dia berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini memenuhi kewajiban mereka dan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
“Kita berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan pertambangan di Kaltim memenuhi kewajibannya,” pungkasnya dengan tegas.
Perlunya Badan Pengawasan Aktivitas Pertambangan
Pentingnya membentuk badan pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur menjadi semakin jelas ketika melihat dampak negatif yang dihasilkan oleh kurangnya pengawasan terhadap industri ini. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah banyaknya bekas tambang yang dibiarkan terbuka dan tidak direklamasi dengan baik.
Badan pengawasan semacam ini diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga pasca tambang. Dengan adanya badan ini, perusahaan pertambangan akan lebih berkewajiban untuk mematuhi regulasi dan standar lingkungan yang telah ditetapkan. Selain itu, badan ini dapat berperan sebagai lembaga independen yang memastikan bahwa analisis dampak lingkungan yang disetujui diimplementasikan dengan benar.
Muhammad Udin memperjelas bahwa fokus badan pengawasan ini tidak hanya sebatas pada penutupan bekas tambang, tetapi juga pada pemulihan lahan sesuai dengan AMDAL yang telah disetujui. Ini mencakup rehabilitasi lahan, penanaman kembali vegetasi asli, dan pemulihan ekosistem yang mungkin terganggu selama proses pertambangan.
Studi Kasus: PT Teguh Sinar Abadi (TSA)
Sebagai contoh nyata, kasus PT Teguh Sinar Abadi (TSA) menjadi sorotan utama dalam usulan Muhammad Udin. Perusahaan ini baru-baru ini memasuki fase pasca tambang, dan perhatian terhadap bagaimana mereka menangani bekas tambangnya menjadi sangat penting.
Pentingnya studi kasus TSA adalah sebagai pembelajaran bagi perusahaan pertambangan lainnya di Kalimantan Timur. Dengan adanya badan pengawasan, seperti yang diusulkan oleh Udin, perusahaan-perusahaan ini akan lebih ditekan untuk memiliki rencana reklamasi yang matang dan bertanggung jawab.
Studi kasus ini dapat membantu menyoroti beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan oleh badan pengawasan, termasuk:
Penutupan Bekas Tambang: Bagaimana perusahaan memastikan penutupan bekas tambang dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Reklamasi Lahan: Proses pemulihan lahan harus mencakup penanaman kembali vegetasi asli, pemulihan ekosistem, dan langkah-langkah konkret lainnya untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula.
Pemantauan Berkelanjutan: Bagaimana perusahaan akan terus memantau bekas tambang dan memastikan bahwa reklamasi berlangsung dengan baik seiring waktu.
Keterlibatan Pihak Ketiga: Apakah badan pengawasan akan melibatkan pihak ketiga independen untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan reklamasi.
Dengan menggunakan studi kasus sebagai dasar, badan pengawasan dapat mengembangkan pedoman dan standar yang lebih ketat untuk perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan memastikan bahwa dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan.
Langkah-Langkah Tegas Pemerintah
Usulan Muhammad Udin tidak hanya sebatas pada pembentukan badan pengawasan, tetapi juga menyoroti perlunya langkah-langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi dan kewajiban lingkungan.
Beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk:
Audit Rutin: Melakukan audit rutin terhadap perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Sanksi Tegas: Memberlakukan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi atau tidak mematuhi kewajiban reklamasi.
Peningkatan Kesadaran: Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran di kalangan perusahaan pertambangan tentang pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) dan pihak eksternal lainnya untuk memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan independen.
Peraturan yang Diperbarui: Melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap peraturan yang ada untuk memastikan relevansinya dengan kondisi dan tantangan terkini.
Manfaat Jangka Panjang
Pembentukan badan pengawasan dan langkah-langkah tegas dari pemerintah tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Beberapa manfaat yang dapat diharapkan meliputi:
Keberlanjutan Lingkungan: Dengan adanya pengawasan yang ketat, perusahaan pertambangan akan lebih berkewajiban untuk melaksanakan praktik-praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pengembalian Ekosistem: Melalui reklamasi yang tepat, lahan yang sebelumnya terganggu dapat dikembalikan ke kondisi semula, mendukung keberagaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.
Tanggung Jawab Sosial: Perusahaan pertambangan akan lebih sadar akan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat setempat, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja dan pembangunan berkelanjutan.
Peningkatan Citra Perusahaan: Perusahaan pertambangan yang mematuhi standar lingkungan akan mendapatkan keuntungan dalam hal reputasi dan citra perusahaan.
Pengembangan Wilayah: Keberlanjutan kegiatan pertambangan akan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Kesimpulan
Usulan Muhammad Udin untuk membentuk badan pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur merupakan langkah yang tepat dan mendesak. Masalah bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik memerlukan tindakan konkret, dan badan pengawasan dapat menjadi solusi yang efektif.
Dengan melibatkan pemerintah, perusahaan pertambangan, dan pihak eksternal, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan memastikan bahwa sumber daya alam yang dieksploitasi dapat dikelola dengan bijak. Langkah-langkah tegas, seperti audit rutin, sanksi yang tegas, dan kolaborasi dengan pihak eksternal, akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlanjutan Kalimantan Timur.
Penting untuk diingat bahwa keberlanjutan bukan hanya tanggung jawab perusahaan pertambangan tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya. Dengan implementasi usulan ini, Kalimantan Timur dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.(ADV/DPRD Kaltim)