BALIKPAPAN.JURNALETAM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan promotif dan preventif di seluruh fasilitas pelayanan primer di wilayahnya. Transformasi layanan primer ini diarahkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih holistik dan terintegrasi dengan pendekatan life cycle serta lebih mendekatkan layanan kesehatan hingga ke tingkat desa.
Dr. Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyatakan, “Transformasi layanan primer yang akan dilakukan dengan menerapkan konsep regionalisme difokuskan pada pendekatan life cycle dan mendekatkan layanan kesehatan melalui jaringan hingga tingkat desa.” Transformasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan lebih berfokus pada promosi kesehatan serta upaya pencegahan penyakit.
Lebih lanjut, Dr. Jaya menjelaskan bahwa integrasi pelayanan kesehatan primer adalah kunci dalam upaya mewujudkan pelayanan yang komprehensif, berkelanjutan, dan berkualitas. Tahapan integrasi ini melibatkan beberapa langkah penting.
Pertama, edukasi kepada penduduk dan tokoh masyarakat akan menjadi tahap awal dari transformasi layanan primer. Tahap kedua akan mencakup pencegahan primer dengan peningkatan program imunisasi rutin. Selanjutnya, pada tingkat ketiga, akan dilakukan skrining untuk 14 penyakit dengan tingkat kematian tertinggi. Dan pada tingkat keempat, upaya akan difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas melalui revitalisasi jaringan, standarisasi pelayanan di puskesmas, posyandu, dan kunjungan rumah.
Terakhir, upaya integrasi layanan primer berkualitas akan membuat pelayanan tersebut lebih mudah diakses oleh masyarakat secara keseluruhan.
Kendati demikian, Dr. Jaya juga mengakui adanya sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses transformasi layanan primer, terutama pada puskesmas. Tantangan tersebut mencakup permasalahan seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur yang tersedia, kerjasama multisektoral, pemberdayaan masyarakat, kader, dan tokoh masyarakat, perubahan kebijakan dan strategi, serta pengelolaan dan regulasi.
Oleh karena itu, Dr. Jaya mengusulkan perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer di dalamnya. Hal ini diharapkan dapat mengatasi hambatan yang ada dan meningkatkan efektivitas transformasi pelayanan kesehatan primer di Kalimantan Timur. (ADV/Dinkes Kaltim)