SAMARINDA.JURNALETAM – Kasus dugaan pelanggaran upah yang melibatkan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Saat ini, kasus tersebut telah mencapai Persidangan Hubungan Industrial (PHI).
Trisila Yuwono, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam lingkup Disnakertrans Kaltim. Sebuah surat laporan kasus juga telah dilayangkan oleh salah satu pihak terkait, yang diterima beberapa waktu lalu.
“Ada surat terakhir yang dilayangkan oleh salah satu serikat pekerja,” ungkapnya.
Trisila Yuwono menjelaskan bahwa jika kasus ini akan ditujukan pada sanksi pidana, pengaduan langsung dari karyawan kepada Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim menjadi syarat utama.
“Harus ada pengaduan langsung karyawan,” ujarnya.
Dalam konteks penanganan kasus di RS Haji Darjad, Trisila Yuwono menyebut bahwa beberapa kasus normatif yang terkait dengan hak pekerja sudah ditangani oleh rekan mereka. Terkait status penyelesaian kasus, Trisila mengarahkan untuk menghubungi petugas lapangan yang bertugas.
Dalam surat laporan tersebut, pihak pekerja menanyakan hak-hak beberapa eks karyawan yang belum diselesaikan oleh manajemen RSHD. Trisila Yuwono menyampaikan bahwa karena salah satu pihak tidak sepakat, kasus tersebut kemudian dirujuk ke PHI dengan alasan pemutusan hubungan kerja dan hak-hak normatif lain yang terkait.
“Kami sampaikan waktu itu, karena salah satu pihak tidak sepakat, maka larinya ke PHI (persidangan hubungan industrial, Red.), karena mengakut dengan pemutusan hubungan kerja dan ada hak-hak normatif lain,” tegasnya.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)