SAMARINDA.JURNALETAM – Menjelang Pesta Demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menekankan perlunya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diamanatkan untuk menjaga netralitas, menghindari keterlibatan dalam politik praktis atau menunjukkan kesetiaan pada partai politik manapun.
Dengan mendekati Pemilihan Umum 2024, Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, mengingatkan ASN untuk tidak berpartisipasi sebagai anggota atau pengurus partai politik manapun, dan wajib untuk tidak memihak kepada siapapun. Ia menyoroti pentingnya mematuhi aturan tersebut guna menjamin proses demokratis yang adil dan tidak memihak.
Sejalan dengan regulasi ini, Jahidin mendesak ASN di Kalimantan Timur untuk menjaga netralitas mereka sebagai aparat negara. Ia menyatakan keprihatinan bahwa beberapa ASN mungkin cenderung mendukung salah satu kandidat, dengan menekankan dampak negatif yang bisa timbul terhadap persepsi publik.
“Jika mereka terlibat dalam mendukung salah satu kandidat, siapa lagi yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat? Terutama ASN yang memiliki jabatan krusial yang langsung berdampak pada masyarakat, mereka harus tetap netral,” peringatkan Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa ASN yang melanggar regulasi tersebut dapat dikenai tindakan disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan diberlakukan pada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menyadari keterlibatan mereka dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah.
Sanksi sedang melibatkan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara itu, sanksi berat dapat mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, pemecatan dengan hormat sebagai PNS, atau pemecatan tanpa hormat sebagai PNS.
“Netralitas ASN sangat penting. Jika tidak dipatuhi, dapat berakibat serius, memengaruhi karier dan reputasi mereka,” tegas Jahidin.
Jahidin mendorong ASN untuk memprioritaskan netralitas dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah prasyarat penting untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Lebih lanjut, Jahidin menekankan bahwa kelompok partai politik, termasuk keluarganya, juga harus tetap netral kecuali yang telah memasuki masa pensiun.
“Selama masih aktif menjabat, mereka dilarang keras, karena ada sanksi yang berlaku, bahkan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan,” pungkas Jahidin.
Sebagai kesimpulan, ajakan untuk tetap netral di kalangan pegawai negeri merupakan aspek penting dalam menjaga proses demokratis di Kalimantan Timur. Penegakan ketat terhadap regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan berpihak menegaskan komitmen untuk menjaga sistem pemilihan yang adil dan tidak memihak. Dengan persiapan menjelang Pemilihan Umum 2024, penekanan pada netralitas ASN menjadi pengingat akan pentingnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan integritas proses pemilihan.(ADV/DPRD Kaltim)