SAMARINDA.JURNALETAM – Tugas tenaga pengawas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidaklah mudah. Dengan jumlah tenaga pengawas yang hanya mencapai 53 orang, mereka dituntut untuk mengawasi sekitar 3.800 perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
S. Harahap, Kepala Seksi Norma Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim, mengungkapkan bahwa dalam sebulan, satu tenaga pengawas harus mengawasi rata-rata tujuh perusahaan. “Satu bulan kalau dihitung kasar, tenaga pengawas ini harus mendatangi 7 perusahaan,” jelasnya.
Tugas pengawasan tersebut, menurut S. Harahap, belum termasuk ketika terjadi kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Hal ini juga belum mencakup tugas pembinaan yang harus dilakukan kepada perusahaan. “Itu lingkupnya se-Kaltim,” paparnya.
Meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, S. Harahap menyatakan bahwa saat ini tugas dan tanggung jawab tersebut masih bisa dilaksanakan. Sebagai contoh, ketika terjadi beberapa kasus pelanggaran ketenagakerjaan secara bersamaan, satu tenaga pengawas harus melakukan backup sambil menunggu penyelesaian kasus yang lain. “Memang, satu tenaga pengawas kadang menangani puluhan kasus,” ungkapnya.
S. Harahap menjelaskan bahwa proses aduan yang masuk ke Disnakertrans Kaltim tidak dapat segera dilakukan. Selain keterbatasan SDM dan anggaran, mereka juga harus menuntaskan dulu kasus yang sedang ditangani. “Kalau sampai ke penyelidikan, itu bisa sampai bertahun-tahun,” tambahnya.
Namun, S. Harahap menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Disnakertrans Kaltim pasti akan ditangani. “Kami tetap layani, meski dengan banyak keterbatasan,” tegasnya.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)