SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim mengenai Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Fugo, Samarinda, pada Selasa (14/11/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, yang juga menjadi pembuka acara, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan sebelumnya. “Penanganan Karhutla mencakup pengendalian, penanganan, dan langkah-langkah pasca kejadian. Pasca ini merujuk pada tindakan yang perlu diambil setelah terjadinya bencana Karhutla,” ungkap Agus.
Agus menyatakan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Proses ini akan dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang akan melibatkan Biro Hukum Setda Kaltim bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kaltim.
“Prosesnya mirip dengan tahapan-tahapan sebelumnya. Awalnya kami mengundang anggota DPR sebagai narasumber, namun mungkin ada halangan sehingga tidak bisa hadir. Kami juga melibatkan perguruan tinggi dalam rangka memperkaya diskusi,” terangnya.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh BPBD Kaltim dan BPBD dari sepuluh Kabupaten Kota di wilayah tersebut. Turut hadir pula perwakilan dari TNI Polri, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman. Semua pihak terlibat dalam diskusi untuk memastikan Raperda yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam upaya penanggulangan Karhutla di Kaltim. (ADV/BPBD Kaltim)