Dugaan Kecurangan untuk Predikat Zero Accident, Disnakertrans Kaltim Akan Lakukan Investigasi

SAMARINDA.JURNALETAM – Impian banyak perusahaan untuk meraih predikat zero accident, yang menunjukkan bahwa perusahaan berhasil menjalankan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tanpa kecelakaan kerja, ternyata menjadi sorotan. Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk mendapatkan predikat tersebut.

Menurut Rozani, ada informasi dari sumber terpercaya mengenai kasus kecelakaan kerja fatality yang menimbulkan kematian di salah satu perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar). Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Disnakertrans Kaltim sesuai aturan yang mengharuskan pelaporan dalam waktu 1×24 jam.

“Kami sudah sebulan ini belum tahu apa-apa. Kasus ini tidak pernah dilaporkan ke kami. Kami akan melakukan investigasi terkait dugaan ini,” ungkap Rozani dengan nada kesal.

Rozani menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dari pihak perusahaan dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja. Ia mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang menutup-nutupi atau memalsukan data untuk mendapatkan predikat zero accident. Tindakan tersebut dianggap tidak etis dan melanggar hukum.

Pengawas K3 di Disnakertrans Kaltim, Dedi Cahyono, juga turut memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Meskipun awalnya ia tidak mengetahui adanya kasus fatality di perusahaan tambang di Kukar, setelah konfirmasi ulang, ternyata kasus tersebut sudah dilaporkan dan berkasnya lengkap.

“Ada miskomunikasi antara pengawas. Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan dan berkasnya lengkap, tapi tidak langsung disampaikan ke kami karena pekerjaan lain menumpuk. Informasi itu juga sudah ter-publish di berita,” jelas Dedi.

Dedi mengakui adanya kesalahan dalam proses pelaporan kasus kecelakaan kerja dan berjanji untuk memperbaiki sistem komunikasi dan koordinasi antara pengawas K3 di lapangan dan di kantor. Ia juga mengimbau perusahaan untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan.

“Perusahaan perlu memahami bahwa K3 bukan sekadar pencitraan, tapi juga perlindungan bagi karyawan. Kami menghargai upaya perusahaan dalam mencegah dan mengurangi kasus kecelakaan kerja, tetapi tidak boleh mengorbankan nyawa karyawan demi meraih predikat zero accident,” tambah Dedi.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)