SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Agus Tianur, menyatakan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan langkah konkret setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan Karhutla.
“Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut,” ungkap Agus dalam kegiatan FGD yang berlangsung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menambahkan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah melaksanakan Diktum Kedua Angka 24 huruf A Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim,” terang Tresna.
Diskusi tersebut melibatkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain, dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Dr. Mahendra Putra Kurnia. Moderator diskusi berasal dari Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Provinsi Kaltim, Pamungkas Waluyo Adi.
Zulkarnain dalam pemaparan materi menjelaskan beberapa poin arahan Presiden Republik Indonesia terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan selama dua tahun terakhir. Salah satunya adalah prioritas upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring area rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian di lapangan. Infrastruktur monitoring dan pengawasan juga harus melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa dalam penanganan Karhutla.
“Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor. Jadi ini kami buat usulan ini nanti akan kita harmonisasikan dengan biro hukum selanjutnya biro hukum nanti akan menyerahkan ke DPRD untuk dibuat dan diproses lagi,” jelasnya. (ADV/BPBD Kaltim)