Keterbukaan dan Kepatuhan Perusahaan Terkait Kecelakaan Kerja Belum Maksimal, Disnakertrans Kaltim Akan Tingkatkan Pengawasan

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengakui bahwa keterbukaan dan kepatuhan perusahaan terkait kasus kecelakaan kerja masih belum maksimal. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya keterbukaan perusahaan dalam menjamin hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.

“Kasus kecelakaan kerja tiap tahun selalu terjadi, hanya memang keterbukaan perusahaan dan kepatuhannya masih belum maksimal,” ungkap Rozani dalam wawancara di kantornya.

Rozani menyoroti kurangnya keterbukaan beberapa perusahaan ketika menghadapi kasus kecelakaan kerja. Menurutnya, transparansi perusahaan sangat penting karena Disnakertrans Kaltim melakukan investigasi terhadap setiap kasus kecelakaan kerja, yang bisa mengakibatkan perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan sementara waktu.

“Ketika terjadi kecelakaan kerja, wajib dilakukan investigasi, dan selama investigasi, kegiatan harus dihentikan sampai keluar hasil penyelidikan yang menjelaskan penyebabnya,” tegas Rozani.

Rozani menjelaskan bahwa setiap kasus kecelakaan kerja harus dilaporkan oleh perusahaan dalam waktu 1×24 jam. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan mencari siapa yang salah atau benar saat terjadi kecelakaan, melainkan melihat apakah hak-hak pekerja terpenuhi dari segi jaminan kesehatan dan kematian.

Salah satu tantangan dalam menangani kasus kecelakaan kerja di Kaltim adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengawasan. Jumlah pengawas yang terbatas tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan di Kaltim.

“Dengan jumlah perusahaan yang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia, tentu ada kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi Kaltim ini luas sekali, jadi tidak mungkin kita bisa mengawasi semua perusahaan secara rutin dan intensif,” jelasnya.

Rozani menyatakan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi perusahaan, serikat pekerja, LSM, dan media. Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi kasus kecelakaan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kecelakaan kerja. Kami juga mengimbau agar perusahaan lebih terbuka dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta pekerja lebih sadar dan proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri,” pungkasnya.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)