Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023: Dinkes Kaltim Berkomitmen Tingkatkan Tata Kelola Rumah Sakit

SAMARINDA.JURNALETAM – Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 terus diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Timur. Pergub ini memiliki beragam ketentuan mengenai pembentukan, posisi, struktur organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja rumah sakit daerah di Dinkes.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa pergub ini telah lama dinanti-nantikan dan dirancang dalam konteks pengelolaan pemerintahan di sektor kesehatan. Dengan peraturan ini, tata kelola lembaga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diatur secara komprehensif melalui berbagai pasal yang mencakup berbagai aspek penting.

“Tujuan utama pergub ini adalah untuk mencapai keseragaman persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes Kaltim dan seluruh rumah sakit di Kalimantan Timur. Semua kegiatan yang berhubungan dengan layanan kesehatan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang telah diatur melalui RPJMD. Ini menjadi kunci kesuksesan di Dinkes agar sejalan dengan praktik yang ada di seluruh rumah sakit,” ungkap dr. Jaya Mualimin.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pemerintahan di sektor kesehatan. Pergub ini juga mengatur mengenai badan pengawas rumah sakit yang akan berfungsi ketika ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

“Masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan keluhan. Jika keluhan terkait dengan puskesmas, maka mereka dapat menghubungi dewan pertimbangan klinik. Bagi yang ingin menyampaikan keluhan yang lebih besar, Ombudsman juga dapat dijadikan alternatif. Tujuannya adalah untuk memberikan akses bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Pergub Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur bahwa rumah sakit akan dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada kepala dinas. Selain itu, pergub ini merinci organisasi dan tata kerja Dinkes Kaltim, badan pengawas rumah sakit, dewan pertimbangan klinik, serta pengelolaan keuangan dan aset rumah sakit umum daerah dan puskesmas.

“Dalam Pasal 17 pergub ini, sangat relevan dengan tren peningkatan mutu layanan publik agar masyarakat merasa puas. Pengelolaan keuangan yang diatur dalam pergub ini juga membantu dalam pengelolaan masyarakat secara keseluruhan. Semua rumah sakit akan mengikuti pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas dr. Jaya Mualimin.

Dengan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023, Dinkes Kaltim berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam hal layanan kesehatan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Pergub ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat untuk mencapai tujuan tersebut. (ADV/Dinkes Kaltim)