SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim telah berhasil mencapai tiga kesepakatan penting dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda Karhutla) di Kalimantan Timur.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengungkapkan bahwa kesepakatan pertama yang dihasilkan dari FGD adalah penilaian bahwa Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pengendalian Karhutla tidak lagi relevan, terutama dalam aspek kelembagaan yang bertanggungjawab terhadap penanggulangan Karhutla. Oleh karena itu, dibutuhkan Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla untuk menggantikan Perda 5/2009, dengan mengacu pada Inpres nomor 3 tahun 2020.
“Saat ini, penanggulangan Karhutla memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan efektif, yang dapat diakomodasi oleh regulasi yang lebih mutakhir,” ujar Agus.
Kesepakatan kedua menekankan bahwa Perda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla dapat dijadikan dasar untuk penyusunan Perda serupa di tingkat Kabupaten dan Kota di Kaltim. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penanggulangan bencana secara lebih terarah dan terkoordinasi di seluruh wilayah.
“Setiap daerah di Kaltim memiliki karakteristik dan tantangan sendiri terkait Karhutla, sehingga perlu ada kerangka kerja yang sesuai dengan kondisi lokal masing-masing,” tambahnya.
Kesepakatan ketiga, yang menjadi poin terakhir dari FGD, menegaskan bahwa Raperda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla Kaltim akan mengalami penyesuaian dan penelitian lebih lanjut berdasarkan saran dan masukan yang diperoleh dari FGD tersebut. Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta dapat diimplementasikan dengan efektif.
“Partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam FGD memberikan kontribusi berharga, dan kami akan memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan melibatkan semua stakeholder terkait,” tutup Agus Tianur.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan regulasi baru terkait penanggulangan bencana Karhutla dapat lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika serta kompleksitas situasi di lapangan. (ADV/BPBD Kaltim)