SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi akui bahwa kasus kecelakaan kerja acap kali terjadi tiap tahunnya. Keterbukaan dari perusahaan sangat diharapkan.
”Kasus kecelakaan kerja tiap tahun ada saja terjadi, hanya memang keterbukaan perusahaan dan kepatuhannya yang berkaitan dengan hal tersebut masih belum maksimal,” jelas Rozani.
Menurut Rozani, ada beberapa pihak perusahaan yang kurang terbuka ketika ada kasus kecelakaan kerja di tempatnya. Sebab jika terjadi demikian, maka ada proses investigasi yang dilakukan Disnakertrans Kaltim.
Walhasil, perusahaan diwajibkan untuk setop berkegiatan untuk sementara waktu. Hal tersebut tentu memberikan dampak terhadap hasil produksi perusahaan.
”Biasanya apabila terjadi kecelakaan kerja wajib untuk dilakukan investigasi, dan selama investigasi kegiatan harus di stop sampai dengan keluar hasil investigasi yang menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan kerja,” tegas Rozani.
Dia mengatakan, ketika kasus kecelakaan kerja terjadi, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk melaporkan kasus tersebut ke pihaknya. Yakni 1×24 jam. Namun Rozani mengatakan, saat ada kecelakaan kerja, pemerintah tidak berada di posisi mencari siapa yang salah dan benar.
”Jadi kalau terjadi kecelakaan, kita melakukan investigasi penyebab kasus. Bukan dalam arti mencari kesalahan. Namun melihat kondisi apakah kemudian hak-hak pekerja terpenuhi, baik dari jaminan kesehatan maupun kematian dari segi pekerja,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap pihak perusahaan bisa terbuka untuk memberikan penjelasan. Di satu sisi, kasus kecelakaan kerja banyak tak terlapor juga karena SDM yang kurang di bidang pengawasan untuk mengawasi perusahaan terkait.
“Dengan jumlah perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia,” tandasnya. (ADV/ Disnakertrans Kaltim)