SAMARINDA.JURNALETAM – Polemik seputar Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perdebatan hangat. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’kub, menekankan perlunya pembahasan mendalam dengan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengklarifikasi landasan hukum dan peraturan yang berlaku terkait DBOD.
Menurut Rusman, yang juga dikenal sebagai Rusman, inisiatif ini penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat seputar DBOD, sambil mengakomodasi berbagai pandangan dan dukungan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat.
“Kami akan mengundang pemerintah terkait kontroversi ini karena banyak yang mempertanyakan, tetapi ada juga yang mendukung,” ungkap Rusman, mencerminkan keragaman pandangan yang mewarnai isu ini.
Polemik seputar DBOD semakin memanas karena perannya yang dianggap sebagai lembaga teknis oleh beberapa pihak. Menurut Rusman dan anggota Komisi IV lainnya, fungsi DBOD seharusnya lebih bersifat monitoring, perencanaan, dan pembuatan kebijakan pembangunan keolahragaan, bukan penanganan langsung terhadap kegiatan olahraga.
“Seharusnya tidak menangani olahraga langsung. Hanya monitoring, mendesain, atau membuat kebijakan pembangunan keolahragaan. Sepemahaman kami seperti itu,” tambahnya, mencerminkan pandangan kritis terhadap transformasi DBOD menjadi sebuah lembaga yang menangani langsung aspek teknis olahraga.
Lebih lanjut, Rusman menyatakan bahwa idealnya, DBOD seharusnya tidak bertransformasi menjadi lembaga, melainkan hanya melibatkan unsur pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri.
“DBOD seharusnya hanya sebagai tim koordinasi yang terdiri dari unsur pemerintah atau dengan kata lain, berplat merah,” tegasnya, mencerminkan pandangan bahwa DBOD seharusnya lebih bersifat koordinatif dan bukan sebagai lembaga teknis yang mandiri.
Meskipun polemik ini memunculkan pro dan kontra yang cukup signifikan dan membelah dua kubu, Rusman menyatakan sikapnya untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Dia menegaskan pentingnya diskusi mendalam untuk memahami lebih baik aspek hukum, peraturan, dan dampak yang mungkin timbul dari peran DBOD yang kontroversial ini.
Oleh karena itu, Rusman menyatakan komitmennya untuk segera menggelar rapat bersama pemerintah provinsi. Rapat ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membahas secara rinci isu-isu terkait DBOD, mengundang pihak terkait, dan membuka ruang bagi dialog konstruktif.
“Sempat ada undangan terkait seminar desain olahraga, tetapi hingga saat ini, belum ada laporan lebih lanjut. Apakah itu hanya sebagai desain atau telah menjadi peraturan daerah atau gubernur, akan kita klarifikasi bersama-sama,” pungkasnya, menyoroti perlunya klarifikasi mengenai status DBOD apakah hanya sebagai desain atau sudah diresmikan sebagai bagian dari peraturan daerah atau kebijakan gubernur.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait polemik seputar DBOD di Kaltim. Dengan menggali pandangan, argumentasi, dan rencana tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan pembaca dapat membentuk pandangan yang lebih komprehensif terhadap isu ini. Selain itu, langkah-langkah konstruktif yang diambil oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim juga menunjukkan upaya mereka untuk menghadirkan solusi yang baik dan mendukung bagi perkembangan olahraga di daerah ini.(ADV/DPRD Kaltim)