Mengatasi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan: BPBD Kaltim Fokus pada Sosialisasi dan Sinergitas Komunitas

SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Agus Tianur, menyoroti fakta mengkhawatirkan bahwa 90 persen bencana alam, khususnya kebakaran hutan dan lahan, disebabkan oleh ulah manusia.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, melalui bagian Perencanaan Mitigasi dan Adaptasi, Ivan Ramadhany. Menurut Ivan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh BPBD Kaltim dan BPBD di Kabupaten dan Kota adalah kesadaran masyarakat terhadap kontribusi mereka terhadap bencana tersebut.

“Ivan menyampaikan, “Tantangan terberat BPBD Kaltim dan BPBD Kabupaten dan Kota adalah menyadarkan manusia yang pada dasarnya akan berdampak kepada mereka itu sendiri.”

Ivan Ramadhany menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat sekitar oleh BPBD Kabupaten dan Kota. “Lakukan sosialisasi karena BPBD Kabupaten Kota yang memiliki wilayah, adakan semacam pelatihan, lakukan pertemuan buat papan larangan. Tugas kami hanya pembinaan pengawasan. Mereka-mereka itulah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, sehingga kami tekan kan kepada mereka untuk sinergitas terkait dengan program salah satunya komunitas berbasis masyarakat,” jelas Ivan.

Dengan adanya pertemuan dan seringnya berkumpul, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami upaya pencegahan dan penanganan bencana. Ivan memberikan contoh kasus Karhutla, yang di daerah hulu, seperti yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, 90 persen diakibatkan oleh ulah manusia.

“Ivan mengungkapkan, “Tapi ada satu tantangan lagi yang kita hadapi, yaitu keterbatasan pembiayaan masyarakat sehingga mereka membuka lahan dengan membakar, karena murah. Namun, kita tetap menegakkan norma.”

“Apapun alasannya, tetap kita larang. Yang boleh membakar hanya memang yang berkompeten dan berwenang,” tutupnya. Dengan langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. (ADV/BPBD Kaltim)