Pansus Hadapi Tantangan Penyusunan Perda Trantibumlinmas: Upaya Membangun Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat di Kaltim

SAMARINDA.JURNALETAM – Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai puncaknya dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keberhasilan ini diraih setelah melalui serangkaian proses yang tidak mudah, dengan sejumlah kesulitan yang dihadapi oleh Pansus.

Harun Al-Rasyid, Ketua Pansus Trantibumlinmas, mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda ini bukanlah tugas yang ringan. Salah satu kendala utama yang dihadapi Pansus adalah dalam menentukan sanksi bagi pelanggar ketertiban, khususnya dalam kasus pidana. Dalam hal ini, Harun menjelaskan bahwa ada dua hukuman yang dapat diterapkan, yaitu kurungan dan denda.

“Misalnya tentang kawasan bebas rokok, kita punya perda larangan merokok di fasilitas umum, dan hukumannya hanya denda 50 juta jika melanggar,” ujarnya. Namun, masalah muncul ketika pelanggar tidak bersedia membayar denda atau menolak untuk dikurung. “Bagaimana jika pelaku tidak mau membayar? Maka, kita perlu mencari alternatif lain,” tambah Harun.

Perda ini dianggap sebagai mekanisme untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan. Harun mengungkapkan bahwa ketertiban memiliki kaitan erat dengan kepatuhan terhadap aturan. “Orang menjadi tertib jika patuh pada aturan. Contohnya, antri adalah bentuk ketaatan. Orang yang tertib patuh pada aturan, sedangkan yang menyerobot tidak pernah tertib. Ketaatan pada peraturan adalah tujuan utama aturan itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban sosial,” paparnya.

Selain itu, Pansus juga menghadapi kesulitan dalam koordinasi dengan sektor-sektor lain yang memiliki peraturan daerah masing-masing. Kehutanan, sebagai contoh, memiliki perda tersendiri, dan Pansus perlu menjalin koordinasi untuk memastikan keselarasan antar-sektor.

“Koordinasi dengan sektor-sektor lain, seperti kehutanan yang memiliki perda sendiri, menjadi salah satu kendala. Bagaimana menjalankan koordinasi ini menjadi sebuah pertanyaan yang perlu dijawab,” ungkapnya.

Harun menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menegakkan ketertiban di Kaltim. “Satpol-PP menjadi koordinator dalam penegakan ketertiban ini. Oleh karena itu, Satpol-PP juga termasuk yang memiliki wewenang sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini penting karena PNS memiliki kewenangan untuk menyidik dan menyeret pelanggar aturan ke pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Pansus berharap bahwa denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan atau ketertiban di wilayah Kaltim dapat berkontribusi pada kas daerah. Harun menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini, di mana denda yang diterima seringkali masuk ke kas negara. “Kami tidak ingin situasi di mana kami, sebagai orang daerah, mencari dana untuk negara. Seharusnya, negara yang memberikan kontribusi ke daerah. Oleh karena itu, kami berusaha agar denda ini dapat masuk ke kas daerah, dan hal ini menjadi topik diskusi yang seringkali dihadapi Pansus,” tutupnya.

Dengan disahkannya Perda Trantibumlinmas, Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Peran aktif Satpol-PP sebagai penegak aturan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan yang optimal bagi seluruh warga Kaltim.(ADV/DPRD Kaltim)