SAMARINDA.JURNALETAM – Berdasarkan pengertian penduduk bekerja menurut jam kerja, dikenal tenaga kerja yang masuk kategori pekerja penuh dan pekerja tidak penuh. Khusus di Kaltim, tenaga kerja terbesar dapat ditemukan di pekerja penuh yang memiliki jumlah jam kerja minimal 35 jam per minggu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa jumlah persentase tenaga kerja yang bekerja sebagai pekerja penuh waktu mencapai 77,64 persen. Jumlah itu sama dengan 1.434.208 orang pada Agustus 2023.
“Sedangkan sebanyak 22,36 persen atau 413.087 orang merupakan pekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam per minggu,” ungkap Rozani beberapa waktu lalu.
Dijelaskan pula oleh Rozani bahwa pekerja tidak penuh dibagi lagi ke dalam 2 kategori. Yakni pekerja setengah penganggur dan pekerja paruh waktu.
Dia menjelaskan, pekerja setengah penganggur berarti mereka yang masih mau bekerja apabila ada tawaran pekerjaan lain sebesar 3,45 persen. Sedangkan pekerja paruh waktu yakni mereka yang tidak
Rozani juga menjelasakan, pekerja tidak penuh juga dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Pekerja setengah penganggur (masih mau bekerja apabila ada tawaran pekerjaan lain) sebesar 3,45 persen dan pekerja paruh waktu yang tidak berusaha mencari pekerjaan lain sebesar 18,92 persen.
Rozani menyebut, terdapat sejumlah karakteristik penduduk bekerja yang mesti dipahami masyarakat. Menurut dia, hal tersebut mesti disampaikan. Sebab, pengertian bekerja biasanya mengacu ke suatu kegiatan yang terlaksana dengan tujuan memperoleh penghasilan atau keuntungan.
“Karakteristik juga dapat dilihat berdasarkan lapangan pekerjaan utama, status pekerjaan utama, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, dan jumlah jam kerja yang paling sedikit dilakukan selama satu jam dalam seminggu terakhir,” tandasnya. (ADV/ Disnakertrans Kaltim)