SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam sebuah langkah monumental, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi, membawa dampak signifikan pada struktur perusahaan daerah. Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kaltim pada masa Sidang III tahun 2023 menjadi panggung pengesahan, memfokuskan pada perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS).
Inovasi Struktural: Transformasi Perusda Pertambangan dan MBS
Pertama-tama, perubahan terkait Perusda Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) menggambarkan langkah strategis dalam meningkatkan fleksibilitas dan daya saing. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listyono, memberikan laporan akhir hasil kerja komisinya. Pemaparan tersebut menjadi tonggak penting dalam memahami substansi perubahan struktural yang akan terjadi.
Keselarasan dan Penegasan: Perubahan MBS Menjadi Perseroan Terbatas
Sementara itu, Ranperda yang kedua mengenai perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Penyesuaian ini menandakan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Apresiasi Terhadap Komisi II: Menyelamatkan Rancangan Peraturan Daerah
Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan apresiasinya terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah memberikan laporan akhir hasil kerja. Apresiasi ini mencerminkan penghargaan terhadap kerja keras dan komitmen Komisi II dalam merampungkan dua Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang sudah melaporkan hasil akhir kerja komisi II pembahas dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Persetujuan Anggota DPRD: Langkah Konsolidasi Menuju Perubahan
Hasil akhir kerja Komisi II DPRD Provinsi Kaltim mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD, menandakan konsolidasi yang kuat dalam mewujudkan perubahan tersebut. Pada pengumuman hasil rapat, Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim telah menyetujui pembentukan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan pada rapat di tengah hari ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan,” tambahnya.
Sesuai dengan Tata Tertib: Langkah Formal Proses Perubahan
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, mengonfirmasi bahwa penetapan dua Ranperda menjadi Perda sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim Nomor 72 tahun 2023. Penegasan ini menjadi langkah formal untuk melanjutkan proses penetapan Ranperda tersebut ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
“Selanjutnya proses penetapan Rancangan peraturan daerah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri, -red) Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Norhayati Usman.
Signifikansi Keputusan: Dampak pada Ekonomi dan Tata Kelola
Keputusan DPRD Provinsi Kaltim ini tidak hanya berdampak pada struktur perusahaan daerah, tetapi juga memiliki implikasi yang luas pada ekonomi dan tata kelola. Transformasi Perusda Pertambangan menjadi Perseroda menunjukkan respons adaptif terhadap dinamika industri, sementara perubahan MBS menjadi Perseroda menegaskan komitmen pada efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya.
Langkah Selanjutnya: Proses Penetapan dan Implementasi
Proses penetapan Ranperda menjadi Perda menjadi tahapan krusial selanjutnya. Pemerintah Provinsi Kaltim akan memainkan peran utama dalam menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mendapatkan persetujuan lebih lanjut, implementasi perubahan struktural ini akan menjadi kenyataan.
Respons Masyarakat: Dukungan dan Tantangan
Sementara proses perubahan struktural ini mendapatkan dukungan dari DPRD Kaltim, respons masyarakat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Dukungan masyarakat dapat menjadi pendorong positif dalam mengimplementasikan perubahan, sementara tantangan dan pertanyaan yang mungkin muncul juga harus diatasi dengan transparansi dan komunikasi yang efektif.
Harapan ke Depan: Mewujudkan Kemajuan Bersama
Keputusan DPRD Provinsi Kaltim untuk mengesahkan dua Ranperda inisiatif Pemprov menjadi Perda memberikan harapan baru untuk kemajuan dan perkembangan wilayah tersebut. Dengan perubahan struktural ini, diharapkan akan tercipta lingkungan ekonomi yang lebih dinamis dan tata kelola yang lebih efisien, mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Penutup: Langkah Penting dalam Perjalanan Perubahan
Pengesahan dua Ranperda inisiatif Pemprov oleh DPRD Kaltim bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah penting dalam perjalanan perubahan struktural. Keputusan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam menciptakan perubahan yang positif untuk masyarakat. Seiring proses penetapan dan implementasi, Kalimantan Timur memasuki babak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan wilayah ini.(ADV/DPRD Kaltim)