Dinkes Kaltim Bahas Kompensasi Jasa Pelayanan di RSUD: Upaya Pemahaman Aturan dan Proporsi

SAMARINDA.JURNALETAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim untuk membahas mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa rapat tersebut diadakan untuk mendalami kompensasi jasa pelayanan yang diberikan oleh kedua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan semua yang terlibat dalam pelayanan pasien. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan dari beberapa karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Rapat digelar untuk mendalami kompensasi jasa pelayanan yang diberikan oleh dua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh yang terlibat dalam pelayanan pasien, sehubungan dengan aduan dari beberapa karyawan yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai dengan aturan,” jelas Jaya, Kamis (16/11/2023) lalu.

Jaya menegaskan bahwa mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Menurutnya, kompensasi jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit mengikuti besaran pendapatan bulanan, dan hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pasti besar juga jasanya. Kalau sedikit, memang jadinya sedikit, karena tidak tetap. Kalau misalkan pasiennya cuma 100 per bulan yang lalu, dibanding pasiennya 200, tentu beda pendapatannya,” ungkapnya.

Jaya juga menambahkan bahwa jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif, tergantung dari penerimaan rumah sakit setiap bulannya. Selain itu, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang sifatnya tetap dari pemerintah daerah, baik ASN maupun tenaga kontrak.

Ia berharap agar terdapat komunikasi yang jelas antara pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai dengan fungsinya masing-masing. “Perwakilan dua manajemen rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di rumah sakit mereka,” ujarnya.

Pihak RSUD juga dipastikan sudah mengikuti aturan yang ada dalam mendistribusikan jasa pelayanan sesuai dengan proporsi jasanya. Rapat ini diharapkan dapat menjadi forum yang konstruktif untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembagian kompensasi jasa pelayanan di bidang kesehatan. (ADV/Dinkes Kaltim)