SAMARINDA.JURNALETAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya keras menjalankan kegiatan kearsipan secara internal meskipun dihadapkan pada kendala kurangnya petugas khusus pengelolaan arsip.
Setiap instansi atau lembaga pemerintahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Namun, informasi terkini menunjukkan bahwa hanya 5 persen dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Kaltim yang telah menata dan mengelola arsip dengan baik.
Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya tenaga arsip di berbagai OPD, yang sebagian besar membutuhkan jabatan fungsional arsiparis. Ridwan Kasim, Pengelola Kepegawaian Dinkes Kaltim, menyatakan bahwa meskipun pihaknya terus melakukan pengarsipan melalui bagian atau bidang yang ada, kurangnya sumber daya manusia menjadi hambatan utama.
“Artinya kearsipan, (di-handle) masing-masing seksi. Kami ada beberapa bidang dan seksi, mereka mengarsipkan dokumen sendiri-sendiri,” ungkap Ridwan Kasim.
Meskipun fasilitas kearsipan sudah memadai, tantangan utama yang dihadapi adalah kebutuhan akan jabatan khusus untuk pengelolaan arsip yang optimal. Pusat pencatatan atau tempat penyimpanan arsip di tingkat OPD telah disediakan sebelum diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.
“Secara fasilitas sudah ada, tinggal orangnya yang mengelola. Karena kan harus jabatan khusus. Jadi saat ini per sesi per bidang ada yang mengelola arsipnya sendiri,” tutup Ridwan Kasim.
Dinkes Kaltim berharap dapat segera mengatasi kendala ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan kearsipan demi terjaminnya ketersediaan data dan informasi yang akurat di masa mendatang. (ADV/Dinkes Kaltim)