SAMARINDA.JURNALETAM – Akhirnya pada Selasa (21/11/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. UMP 2024 menjadi sebesar Rp 3.360.858, jumlah tersebut menaik sebesar 4,98 persen dibandingkan UMP tahun ini.
Dalam konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Akmal menyatakan bahwa upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan.
“Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah,” jelas Akmal.
Jika pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun memiliki kualifikasi tertentu dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari UMP yang ditentukan.
Dia juga menegaskan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Akmal Malik mengatakan, jika dibandingkan dengan UMP-UMP di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi. Diketahui, UMP 2024 Kalsel mencapai Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.616.
“Kenapa kami bandingkan, karena sesuai arahan dari menteri, kita harus mempertimbangkan kondisi provinsi tetangga agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antar provinsi,”lanjutnya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, pihaknya juga mendengar aspirasi dari para buruh yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu dan menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
“Suara mereka (buruh) diperhatikan oleh Dewan Pengupahan Kaltim. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024,” ujar Rozani.
Rozani juga mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen.
Keputusan kenaikan UMP Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.(TYA)