Penerapan Aplikasi Srikandi Diperluas ke Seluruh OPD di Kaltim, Disdikbud Kaltim Termasuk yang Terdepan

SAMARINDA.JURNALETAM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, terus menggencarkan penerapan aplikasi Srikandi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim. Salah satu OPD yang telah menjalankan inisiatif ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Budi Sutrisno, Analisis Kinerja Disdikbud Kaltim, mengungkapkan bahwa Disdikbud Kaltim adalah salah satu OPD yang telah menerapkan aplikasi Srikandi dengan sukses. Aplikasi ini juga telah diimplementasikan di 243 sekolah yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim. “Pak Pj Gubernur mengharapkan semua OPD dapat menggunakan aplikasi Srikandi, karena memiliki berbagai fitur yang memudahkan proses administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan surat menyurat dan penyimpanan arsip penting lainnya,” ujar Budi pada Senin, 20 November 2023.

Selain Disdikbud Kaltim, beberapa OPD lain di Kaltim juga telah mengadopsi aplikasi Srikandi ini. Pj Gubernur Akmal Malik menekankan pentingnya penerapan aplikasi ini di semua OPD sebagai langkah menuju efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan. “Pak Pj sedang gencar-gencarnya memperluas penerapan aplikasi Srikandi di OPD-OPD lain. Harapannya, ketika ada surat masuk di gubernur, bisa langsung didisposisikan ke OPD yang berkaitan tanpa harus melalui proses manual yang rumit,” tambah Budi.

Budi menekankan bahwa aplikasi Srikandi memungkinkan disposisi surat, tanda tangan digital, dan pengelolaan administrasi secara praktis. “Dengan adanya Srikandi, proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien. Tanda tangan digital memungkinkan tindakan langsung dari perangkat seluler, mengurangi ketergantungan pada surat fisik,” ungkapnya.

Pj Gubernur Akmal Malik berharap penerapan aplikasi Srikandi dapat mencapai seluruh OPD di Kaltim pada tahun 2024 mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di tingkat daerah.(ADV/ Disdik Kaltim)