Disnakertrans Kaltim Gencarkan Program Pemagangan Dalam Negeri: Membangun Tenaga Kerja Unggul dan Berkualitas

SAMARINDA.JURNALETAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Program Pemagangan Dalam Negeri dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Harris Samarinda pada tanggal 1 November 2023 lalu, ini melibatkan peserta dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Kaltim.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawardi, menyatakan bahwa persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cepat dan tepat menjadi prioritas dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja yang dinamis. “Persiapan ini mencakup upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja yang sadar dalam meniti karier,” ungkapnya.
Program ini melibatkan 216 peserta dari Anggaran Dana Dekonsentrasi APBN Disnakertrans dan 160 peserta dari dana APBD provinsi. Peserta berasal dari kota dan kabupaten di Provinsi Kaltim, seperti Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Kutai Barat.
“Pemagangan adalah bentuk pendidikan dan pelatihan kejuruan teknis yang menggabungkan off the job training dan on the job training, memungkinkan peserta memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan di perusahaan,” jelas Rozani.
Program Pemagangan Dalam Negeri ini dilaksanakan selama lima bulan dengan pendanaan dari APBN, melibatkan 1 bulan pelatihan dan 3 bulan pemagangan yang didanai oleh APBD. Peserta akan mendapatkan pengalaman kerja di dunia nyata, termasuk keterampilan, perilaku, sikap mental, etos kerja, dan budaya kerja di industri.
Rozani menegaskan bahwa program ini mendukung pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim dan merupakan langkahstrategis untuk membangun SDM yang tangguh dan siap bersaing dalam era globalisasi.
“Pemagangan dalam negeri adalah salah satu sistem pelatihan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan dibimbing oleh pegawai atau tenaga yang professional dan berpengalaman, dengan tujuan untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk terjun di dunia kerja,” tambahnya.
Manfaat dari program pemagangan dalam negeri meliputi penyediaan SDM yang handal, peningkatan daya saing nasional, dan pemberian edukasi berkualitas. Bagi perusahaan, program ini dapat meningkatkan produktivitas, mendapatkan karyawan sesuai kebutuhan, dan membantu pengembangan SDM di Indonesia.

Peserta program pemagangan akan meningkatkan kompetisi, memperoleh pengalaman kerja nyata, dan mendapatkan sertifikasi. Bagi yang telah menyelesaikan program, ada peluang direkrut langsung sebagai pekerja di perusahaan terkait, bekerja pada perusahaan sejenis, atau memulai usaha mandiri.
Dasar hukum untuk program ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 21-29) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. Perjanjian tertulis antara peserta dan perusahaan merupakan hal yang diatur oleh Pasal 22 Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program magang secara sah.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)