Langkah Tegas Disnakertrans Kaltim dalam Menyelesaikan Perselisihan Kerja

SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam menghadapi perkembangan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan perjanjian kerja. Abdul Muchlis, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan di Disnakertrans, memimpin inisiatif ini dengan fokus menangani konflik antara karyawan dan perusahaan.
Abdul Muchlis menekankan bahwa perannya bukan sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai negosiator yang berupaya menyelesaikan konflik. Pendekatan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya solusi kekeluargaan sebagai langkah awal sebelum memasuki ranah peradilan.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah masalah pembayaran hak karyawan. Disnakertrans Kalimantan Timur mengidentifikasi bahwa beberapa perusahaan cenderung mengorbankan hak-hak pekerja demi keuntungan perusahaan. Abdul Muchlis menyatakan, “Keterlambatan pembayaran terjadi karena orientasi pada profit, namun kami akan memastikan bahwa hak-hak pekerja akan dibayarkan.”

Dalam rencananya, Disnakertrans Kalimantan Timur akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait peraturan gaji dan hak-hak pekerja. Abdul Muchlis menegaskan kembali pentingnya kontrak kerja sebagai pedoman, “Kami akan terus mengingatkan perusahaan agar tidak melupakan kewajibannya, termasuk pembayaran upah sesuai dengan perjanjian kerja baik dari segi jumlah maupun waktu.”
Langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Kalimantan Timur diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, demi menjaga stabilitas operasional perusahaan di Kalimantan Timur serta kesejahteraan para pekerja.
Disnakertrans Kalimantan Timur telah meningkatkan upaya dalam menangani isu keterlambatan gaji dan konflik kerja sebagai respons terhadap imbauan sebelumnya agar perusahaan mematuhi perjanjian kerja dan menghormati hak pekerja. Pada bulan Agustus lalu, Disnakertrans Kalimantan Timur telah menyoroti masalah keterlambatan gaji yang umum terjadi di beberapa perusahaan.

Abdul Muchlis, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam urusan internal perusahaan, mereka tetap berupaya untuk memastikan penerapan regulasi yang benar.
Disnakertrans juga menekankan pentingnya mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan kerja, termasuk hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga konflik dengan serikat pekerja. Sebagai mediator yang mewakili pemerintah, Disnakertrans berusaha memastikan bahwa setiap perselisihan diselesaikan secara adil, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa konflik berkepanjangan.

Dalam proses mediasi, Disnakertrans berupaya mencapai kesepakatan yang adil dan setara dalam waktu 30 hari kerja, termasuk melibatkan saksi ahli jika diperlukan. Jika kesepakatan tercapai, akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Meskipun menghadapi tantangan keterbatasan jumlah mediator dibandingkan dengan banyaknya kasus yang harus ditangani, Disnakertrans Kalimantan Timur berkomitmen untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perjanjian kerja dan hak pekerja. Inisiatif mediasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil, dengan tujuan mencegah konflik berlarut-larut serta memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)