Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur Minta Keterbukaan Perusahaan untuk Atasi Kecelakaan Kerja

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Dalam sebuah pernyataan, Rozani menekankan perlunya keterbukaan perusahaan kepada instansi berwenang guna mengatasi permasalahan ini.
Menurut Rozani, kasus kecelakaan kerja yang terus terjadi tidak membuat perusahaan jera. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya keterbukaan perusahaan untuk melaporkan kasus kecelakaan kepada instansi berwenang. Hal ini menjadi kendala serius dalam upaya pencegahan, karena aturan yang ada tidak hanya mencari kesalahan perusahaan, tetapi lebih fokus pada langkah-langkah preventif.
“Kecelakaan kerja terus meningkat, ini berkaitan dengan masih banyaknya perusahaan yang belum patuh,” ungkap Rozani.

Rozani menyoroti kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia mencatat bahwa salah satu dampak dari ketidakpatuhan ini adalah meningkatnya risiko kecelakaan di tempat kerja. Meskipun demikian, Rozani menyadari bahwa kekhawatiran perusahaan terhadap ditutupnya kegiatan operasional dapat menjadi hambatan dalam melaporkan kasus kecelakaan.
“Dihentikannya kegiatan operasional perusahaan akan berdampak pada produktivitas perusahaan, namun ini hanya selama proses investigasi. Keterbukaan perusahaan adalah tanggung jawab dan bentuk profesionalitasnya,” tegas Rozani.
Dalam imbauannya, Rozani menekankan bahwa melaporkan kasus kecelakaan dalam waktu 24 jam adalah kewajiban perusahaan. Ia juga menjamin bahwa penutupan sementara kegiatan operasional hanya terjadi selama proses investigasi berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menemukan penyebab kecelakaan dan memberikan solusi pencegahan untuk masa mendatang.
Rozani Erawadi mengajak perusahaan bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan di tempat kerja. Ia menekankan bahwa kegiatan investigasi juga merupakan langkah untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, seperti jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Namun, dalam penjelasannya, Rozani juga mencatat bahwa keterbatasan sumber daya manusia di sektor pengawasan merupakan faktor lain yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah perusahaan menjadi kendala dalam penerapan standar keselamatan kerja.
“Jumlah pengawas juga lebih sedikit dibanding perusahaannya, jadi menjadi lebih sulit dilakukan,” pungkas Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.