SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, berbagai aspek terkait mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie, menjadi fokus utama diskusi. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, memberikan apresiasi atas penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan dua direktur rumah sakit daerah.
“Bersyukur, kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Kepala Dinkes menyampaikan sudah 100 persen. Jasa pelayanan baik itu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS juga sudah dibayarkan, dan besarannya diatur melalui peraturan gubernur yang ada,” ungkap Reza.
Pembayaran penuh kompensasi ini menjadi langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi global yang masih berlangsung. Meskipun demikian, Reza juga menyoroti kekurangan dokter di RSUD Kanujoso dan RSUD AWS, terutama dalam bidang bedah jantung, kedokteran nuklir, dan dokter spesialis. Ia mengingatkan pentingnya penanganan cepat terkait kekurangan ini untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal.
“Kaltim masih banyak membutuhkan dokter, tapi kurang. Di rumah sakit tadi, contohnya di RSUD Kanujoso, masih kurang dokter untuk bedah jantung, kedokteran nuklir, dan dokter tunggal. Kemudian di RSUD AWS itu masih banyak butuh dokter spesialis,” jelasnya.
Reza berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kekurangan dokter tersebut, baik melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat, maupun sektor swasta. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan di Kaltim mencapai tingkat optimal.
Sehubungan dengan kebutuhan dokter, Reza juga memberikan dukungan terhadap upaya pemprov Kaltim untuk membangun rumah sakit baru di Samarinda Utara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
“Semoga tidak ada lagi masalah terkait jasa pelayanan di RSUD, dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan dengan baik,” ujar Reza.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, turut menjelaskan mekanisme kompensasi atas jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie. Ia menyatakan bahwa rapat tersebut membahas jasa pelayanan dari kedua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien.
“Rapat itu membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit itu kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” papar Jaya.
Mualimin melanjutkan bahwa kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Nilai jasa pelayanan ini bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit setiap bulan.
“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” jelasnya.
Selain kompensasi jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga menerima insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak. Hal ini menunjukkan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor kesehatan.
Mualimin berharap agar tercipta komunikasi yang transparan antara rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam rapat itu, perwakilan manajemen dua rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di kantor mereka,” pungkas Jaya.
Di akhir pernyataannya, Jaya menegaskan bahwa pihak RSUD sudah mengikuti aturan dan mendistribusikan kompensasi jasa pelayanan sesuai dengan proporsi masing-masing pegawai. Ini menciptakan landasan yang kuat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian kompensasi, serta memberikan keyakinan kepada tenaga kesehatan akan pemerintah daerah yang berkomitmen pada kesejahteraan mereka.
Artikel ini mencerminkan keseimbangan antara apresiasi terhadap langkah positif yang telah diambil dan tantangan nyata yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Kaltim. Apresiasi terhadap pembayaran kompensasi penuh untuk tenaga kesehatan menjadi poin penting, namun juga disertai dengan peringatan terhadap kekurangan dokter dan upaya untuk mengatasi hal ini. Melalui kerjasama yang transparan antara pemerintah, rumah sakit, dan tenaga kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan di Kaltim dapat terus meningkat menuju tingkat optimal.(ADV/DPRD Kaltim)