SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam upaya mencegah potensi aksi lanjutan dari buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah mengambil langkah koordinasi strategis dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan tuntutan baru dari para pekerja/buruh di Kaltim pasca-penetapan UMP 2024.
Dalam sebuah pernyataan, Rozani Erawadi mengungkapkan, “Kami laporkan, bahwa nilai alpha 0,30 itu setelah dihitung itulah yang mendekati 15 persen, keberatan mereka sebenarnya di kebijakan umum, untuk kemungkinan aksi lanjutan kami minta pihak APINDO bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya.” Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian UMP telah mempertimbangkan tuntutan sebelumnya dari buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen.
Meskipun ada kesepakatan awal tentang kenaikan UMP, Disnakertrans Kaltim memahami bahwa tuntutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka kenaikan UMP itu sendiri, tetapi juga kebijakan umum yang mengatur UMP. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim diminta untuk berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna merundingkan tuntutan-tuntutan yang dirasa masih memberatkan buruh.
Penetapan UMP 2024 di Kaltim ini telah mengakomodasi berbagai aspirasi, termasuk dari aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya. Rozani Erawadi menambahkan, proses perhitungan Upah Minimum sudah berlandaskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan penetapan UMP 2024 ini, diharapkan Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim juga dapat segera menggelar rapat pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, sehingga dapat mengcover seluruh hak pekerja di wilayah Kalimantan Timur.
Penanganan isu UMP 2024 ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Kaltim dan APINDO dalam menjaga kondusifitas dan kestabilan ketenagakerjaan di Kaltim, serta upaya bersama dalam memenuhi hak dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang berubah.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)