SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam rapat paripurna ke-41 yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, mengangkat isu penting terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023. Perpres ini membahas perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur Standar Harga Satuan (SHS) Regional. Meskipun Perpres ini telah diterbitkan, Marthinus menyoroti bahwa implementasinya belum dilaksanakan oleh DPRD Kaltim.
Menurut Marthinus, Perpres 53 membawa perubahan signifikan terutama terkait harga satuan yang diatur oleh Perpres 33 tahun 2020. Fokus utama perubahan ini adalah penyesuaian biaya transportasi. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan Perpres ini tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan gubernur, melainkan Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur.
“Perpres 53 tidak mengacu pada Pergub dan hanya dibuatkan SK gubernur dengan lampiran berupa petunjuk pelaksanaan, tapi belum ada petunjuk teknisnya,” ungkapnya.
Marthinus juga mengingatkan para anggota DPRD Kaltim agar menjaga keteraturan dalam pelaksanaan Perpres ini. “Satu titipan dari teman-teman DPRD Kaltim adalah jika nanti ini direalisasikan, maka kita harus tertib, yang pertama tertib administrasi, dan yang kedua adalah tertib dokumentasi,” tambahnya.
Penekanan pada Aspek Administratif dan Dokumentasi
Dalam penjelasannya, Marthinus menyoroti Pasal 3 dan Pasal 4 dari Perpres Nomor 53/2023, di mana disisipkan 1 pasal baru, yaitu Pasal 3A. Pasal ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri harus dilakukan secara at cost, yang berarti sesuai dengan biaya riil yang terjadi.
Lebih lanjut, Marthinus menjelaskan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Ini mengindikasikan bahwa ada perubahan substansial dalam penanganan biaya perjalanan dinas di bawah aturan Perpres 53.
Dampak Perubahan pada Penginapan dan Transportasi
Marthinus menekankan bahwa perubahan yang paling mencolok dalam Perpres ini terkait dengan masalah penginapan atau hotel dan transportasi atau tiket. Dengan adanya penyesuaian biaya transportasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dalam melakukan perjalanan dinas. Namun, Marthinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan dokumentasi yang akurat dalam mengelola perubahan ini.
Kritik terhadap Kurangnya Petunjuk Teknis
Salah satu kritik yang diutarakan oleh Marthinus adalah kurangnya petunjuk teknis terkait implementasi Perpres 53. Ia menganggap hal ini sebagai tantangan yang perlu segera diatasi agar pelaksanaan perubahan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perpres 53 ini tidak mengacu dengan Pergub dan hanya dibuatkan SK gubernur nya dengan lampiran nya adalah petunjuk pelaksanaan, tapi belum ada petunjuk teknisnya,” jelas Marthinus.
Langkah Tindak Lanjut: Menyusun Pedoman Teknis
Mengingat kebutuhan akan petunjuk teknis yang jelas, Marthinus menyarankan agar pihak terkait segera menyusun pedoman teknis yang memadai. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan yang konkret bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Perpres 53. Dengan adanya pedoman teknis, diharapkan pelaksanaan perubahan ini dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Kesimpulan
Pelaksanaan Perpres Nomor 53/2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi fokus perhatian di rapat paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Marthinus, sebagai anggota Komisi I, menyoroti aspek administratif, dokumentasi, dan kurangnya petunjuk teknis yang dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan perubahan ini. Dengan menekankan keteraturan dan kepatuhan terhadap aturan, Marthinus berharap agar implementasi Perpres 53 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif, terutama terkait efisiensi penggunaan anggaran dalam perjalanan dinas. Tindak lanjut yang diusulkan adalah penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci untuk memandu semua pihak terkait dalam melaksanakan perubahan ini.(ADV/DPRD Kaltim)