SAMARINDA.JURNALETAM – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Kaltim terus menjalin sinergi dalam menanggapi serius surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021. Surat edaran tersebut menjadi tonggak penting terkait pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, memberikan penekanan pada perluasan sinergi antara DPRD dan TAPD. Menurutnya, inspektorat telah mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam proses perencanaan, dan langkah-langkah korektif perlu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Beberapa perencanaan yang, menurut inspektorat, terdapat kekeliruan atau keliru, maka kita panggil semua TAPD untuk menyelaraskan,” ungkap Seno Aji.
Dalam rapat yang digelar, Seno menjelaskan bahwa inspektorat telah menjadi mediator untuk menyoroti kesalahan-kesalahan yang terdeteksi dalam perencanaan. Hal ini membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024, dan tahun 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yaitu bulan Maret sampai bulan Mei. Itulah yang harus kita lakukan untuk ke depan,” jelasnya.
Legislatif Kaltim tersebut menekankan pentingnya keselarasan perencanaan dengan bulan-bulan yang ditentukan, mengingat beberapa perencanaan terlihat baru dimasukkan setelah periode yang ditentukan. Meskipun inspektorat memberikan izin untuk tahun ini, Seno Aji menegaskan bahwa ini adalah tahun terakhir untuk kesalahan semacam itu, dan tahun depan harus tunduk pada tanggal dan bulan yang diatur oleh Kemendagri.
Dalam konteks ini, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat sorotan khusus. Seno menyebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi fokus perhatian.
“Ada dua OPD yang mendapat sorotan, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Itu yang kita bahas tadi. Insya Allah, itu akan berjalan, dan nanti Ibu Sekda akan mencoba memanggil rapat internal TAPD untuk menyelesaikan itu,” tambahnya.
Tindak lanjut terhadap surat edaran Ketua KPK ini menjadi bagian integral dari upaya bersama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah. Inisiatif ini tidak hanya merupakan respons terhadap pemanggilan inspektorat, tetapi juga mencerminkan komitmen penuh DPRD dan TAPD Kaltim untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif.
Sementara itu, langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam rapat internal TAPD menjadi pokok pembahasan. Penyelarasan perencanaan untuk tahun 2024, perubahan 2024, dan tahun 2025 memerlukan kolaborasi yang solid antara semua pihak terkait. Oleh karena itu, upaya ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk membangun fondasi yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang baik di Kaltim.
Dalam rapat tersebut, keberadaan inspektorat menjadi kunci dalam memahami dan menanggapi kekeliruan dalam perencanaan. Mereka bukan hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sementara rapat internal TAPD akan menjadi forum untuk mengatasi permasalahan yang telah diidentifikasi, Sinergi antara DPRD dan TAPD dapat menjadi model untuk pemecahan masalah yang efektif dan pembangunan kebijakan yang berkelanjutan. Proses ini bukan hanya tentang penyesuaian perencanaan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri, tetapi juga untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme perencanaan secara menyeluruh.
Saat membahas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat sorotan, perlu dilakukan pendekatan yang holistik untuk memahami akar permasalahan. Apakah itu masalah internal manajemen, kekurangan sumber daya, atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, pemanggilan rapat internal TAPD dapat menjadi peluang untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja OPD yang bersangkutan.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan memberikan masukan terhadap proses perencanaan dapat menjadi elemen kunci dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi. Forum diskusi publik dan mekanisme umpan balik dapat menjadi instrumen efektif untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Dalam menghadapi perubahan dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, penting bagi DPRD dan TAPD Kaltim untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terhadap regulasi terkini. Pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan dapat menjadi investasi jangka panjang yang mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Dengan menanggapi serius surat edaran Ketua KPK, DPRD dan TAPD Kaltim menunjukkan kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah korupsi. Langkah-langkah ini akan membantu membangun sistem perencanaan dan penganggaran yang kuat dan dapat diandalkan, sehingga masyarakat dapat mempercayai bahwa setiap rupiah anggaran digunakan dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Komitmen untuk melakukan rapat internal TAPD sebagai langkah konkrit menunjukkan bahwa DPRD dan TAPD Kaltim tidak hanya melihat perencanaan sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan terus menjalin kolaborasi yang erat dan memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi, mereka dapat memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kaltim.
Sebagai bagian dari langkah-langkah preventif, kerjasama antara DPRD, TAPD, dan inspektorat perlu terus diperkuat. Mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi.
Dalam konteks global di mana tuntutan untuk tata kelola yang baik semakin mendesak, DPRD dan TAPD Kaltim memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan dalam penerapan praktik-praktik terbaik. Peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas institusi akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif di Kaltim.
Dengan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, DPRD dan TAPD Kaltim dapat menciptakan lingkungan di mana setiap keputusan dan tindakan didorong oleh prinsip-prinsip integritas dan kepentingan masyarakat. Sebagai pionir dalam upaya pencegahan korupsi, langkah-langkah ini akan menciptakan landasan yang kuat untuk kemajuan dan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.(ADV/DPRD Kaltim)