Optimalisasi APBD Kaltim: Respon DPRD Kaltim Terhadap Arahan KPK dalam Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021

SAMARINDA.JURNALETAM – Langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan terus diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini terungkap dalam rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respon positif DPRD Kaltim terhadap saran dan arahan dari KPK.

Rapat pimpinan DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Kaltim dilaksanakan di Gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim pada Senin (20/11). Samsun menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum penting untuk menyesuaikan APBD 2023 sebagai respons terhadap SE Ketua KPK. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Kaltim.

“KPK mengirimkan surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Kaltim, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperhatikan SE Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD,” ungkap Samsun.

Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya arahan dari KPK, diharapkan setiap tahap perencanaan dan penganggaran APBD dapat dilakukan dengan lebih akuntabel dan transparan.

Dalam konteks penyesuaian APBD 2023, Samsun menegaskan bahwa hampir semua serapan APBD Kaltim telah memenuhi persyaratan perencanaan dan berada dalam tahap kemajuan. Namun, ia juga menyoroti beberapa OPD yang belum maksimal dalam menyerap anggaran. Salah satunya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang sedang dalam progres pelengkapan administratif.

“Kita memproyeksikan akan terserap semua dana APBD-nya agar terlaksana, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang menjadi tuntutan,” tambah Samsun.

Pentingnya penyesuaian APBD tidak hanya terletak pada aspek anggaran, tetapi juga pada kualitas perencanaan dan transparansi dalam setiap langkahnya. DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh OPD mematuhi arahan KPK dan memenuhi persyaratan sesuai dengan standar perencanaan yang telah ditetapkan.

Dalam kaitannya dengan penyerapan anggaran, Samsun menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil terhadap OPD yang belum maksimal dalam menyerap anggaran. Dengan mencatatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai salah satu OPD yang sedang dalam progres pelengkapan administratif, DPRD Kaltim menunjukkan sikap serius dalam menindaklanjuti arahan KPK terkait perencanaan.

“Catatan krusialnya adalah memastikan bahwa setiap OPD memenuhi persyaratan sesuai dengan arahan KPK terkait perencanaan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Samsun.

Upaya pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada level perencanaan dan penganggaran, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD Kaltim menyadari pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

Dalam konteks ini, Samsun menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD. “Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim juga berkomitmen untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan perencanaan dan penganggaran APBD. Monitoring ini tidak hanya dilakukan secara internal oleh DPRD, tetapi juga melibatkan pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas keuangan daerah.

“Dengan adanya arahan dari KPK, kami berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keterlibatan pihak eksternal seperti BPK akan memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara independen dan obyektif,” jelas Samsun.

Langkah-langkah konkret yang diambil oleh DPRD Kaltim sebagai respons terhadap arahan KPK menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi landasan utama dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Dengan demikian, DPRD Kaltim tidak hanya berperan sebagai lembaga legislatif tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui langkah-langkah proaktif ini, diharapkan APBD Kaltim dapat dioptimalkan secara efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADV/DPRD Kaltim)