Pemerintah Kaltim Tegaskan Komitmennya pada Hak Pekerja dan Ancam Sanksi Tegas

SAMARINDA.JURNALETAM – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menerapkan pendekatan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan pengupahan di wilayahnya. Meskipun demikian, Pj Gubernur Kaltim menegaskan bahwa jika terbukti ada perusahaan yang melanggar aturan dengan tindakan yang melewati batas, pemerintah Kaltim tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

Sanksi ini akan diberlakukan kepada seluruh perusahaan di Provinsi Kaltim setelah melalui tahap musyawarah antara Dewan Pengubah dan perusahaan, tetapi tidak mencapai kesepakatan dalam menyanggupi hak pekerja. Pemerintah Kaltim berkomitmen memberikan sanksi pidana dan bahkan mencabut izin usaha sebagai langkah tegas untuk menegakkan keadilan.

“Sanksinya ada dari pidana sampai pencabutan izin,” tegas Akmal Malik.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya. Melalui proses mediasi yang diberikan, diharapkan perusahaan dapat membuat keputusan yang bijak terkait dengan pengupahan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan dan sanksi tersebut merupakan wujud nyata perlindungan hak-hak pekerja. Keberlanjutan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga keadilan dalam sektor ketenagakerjaan menjadi pijakan yang kokoh.

Di sisi lain, pekerja diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024 dijadikan pedoman yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Partisipasi aktif masyarakat dianggap penting dalam mengawasi perusahaan agar setiap pekerja menerima haknya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Himbauan ini juga menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah, Dewan Pengupah, perusahaan, dan masyarakat akan menciptakan lingkungan kerja yang adil, nyaman, dan sesuai dengan regulasi di Kalimantan Timur. Peran aktif perusahaan dalam mematuhi aturan pengupahan menjadi kunci keberlangsungan ekonomi pekerjanya.

Dengan pengawasan ketat dari pihak pemerintah dan Dewan Pengupah, diharapkan setiap pelanggaran dapat diminimalisir, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak pekerja di wilayah Bumi Etam dapat berjalan dengan baik, terutama dengan diberlakukannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 yang berpotensi mempengaruhi biaya hidup pekerja.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)