Pemerintah Provinsi Kaltim Menegaskan Komitmennya pada Hak Pekerja dengan Kenaikan UMP 2024

SAMARINDA.JURNALETAM – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan tegas menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjaga hak pekerja atau buruh di sekitar wilayah Bumi Etam, seiring dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada tahun 2024.

Sebagai respons terhadap kenaikan UMP sebesar 4.98 persen, Pj Gubernur Kalimantan Timur menekankan pentingnya pengawasan ketat terkait hak-hak pekerja. Ia mengatakan bahwa Pemprov akan memantau aktivitas perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan implementasi UMP Kaltim 2024.

Akmal Malik menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur diharapkan untuk mematuhi ketentuan UMP yang baru ini dan mengupah pekerja sesuai dengan hak-hak yang tercantum dalam aturan baru. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Selain itu, Akmal Malik juga memberikan dorongan kepada pekerja untuk aktif memperjuangkan hak-hak mereka. Jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dan mengabaikan hak pekerja, pekerja diimbau untuk melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengupahan.

“Ketika sudah ada kesepakatan ini, kita meminta untuk lebih aktif memperjuangkan hak-haknya. Ketika ada perusahaan nakal yang mengabaikan hak-hak pekerja, mohon dilaporkan. Nanti Dewan Pengupahan akan melakukan komunikasi terkait sengketa pengupahan ini,” tegas Akmal.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di wilayah tersebut dijaga dan diperhatikan dengan baik seiring dengan perubahan UMP pada tahun 2024.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)