Warga Transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Terima Biaya Kompensasi dari Pemprov Kaltim

SAMARINDA.JURNALETAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyalurkan biaya kompensasi kepada warga transmigran yang berdomisili di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pemberian kompensasi ini merupakan realisasi dari tuntutan ganti rugi lahan yang telah lama diperjuangkan oleh warga transmigran tersebut.

Penegasan mengenai pemberian biaya kompensasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Menurutnya, beberapa Kartu Keluarga (KK) akan menerima kompensasi secara bertahap, dan proses penyaluran dana sudah dimulai.

Warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir merasa bahagia dan bersyukur atas kebijakan ini, karena mereka akhirnya dapat merasakan hasil dari perjuangan mereka selama puluhan tahun. Gugatan ganti rugi lahan ini melibatkan penggugat utama, Abdul Buchairi dan kawan-kawan, yang hasilnya diolah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3381 K/Pdt/2022.

Akmal Malik menjelaskan bahwa sebanyak 88 KK warga transmigran akan menerima ganti rugi biaya kompensasi. Dari jumlah tersebut, 70 KK dan 14 KK sudah mulai menerima pembayaran, sementara sisanya akan disalurkan secara bertahap. Proses pembayaran paling lambat akan selesai akhir November ini.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Akmal.

Gugatan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas lahan seluas 15 ribu meter persegi yang diminta oleh warga transmigran. Setiap KK akan menerima ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. Dengan demikian, total dana yang dicairkan kepada warga mencapai Rp. 35 miliar.

Pemprov Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh biaya kompensasi akan diberikan kepada warga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)