SAMARINDA.JURNALETAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani isu keterlambatan gaji dan konflik kerja dengan memperkuat peran mediasinya. Ini sebagai respons terhadap imbauan kepada perusahaan untuk mematuhi perjanjian kerja dan menghormati hak pekerja.
Pada bulan Agustus lalu, Disnakertrans mengakui bahwa keterlambatan gaji adalah hal umum di beberapa perusahaan. Namun, Abdul Muchlis, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa peran utama mereka adalah memastikan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang berlaku, bukan mencampuri urusan internal perusahaan.
Disnakertrans menegaskan peran mediasinya dalam menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan kerja, dari hak dan kepentingan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan konflik antara serikat pekerja. Mediator dari Disnakertrans berupaya mencapai kesepakatan yang adil dan setara dalam waktu 30 hari kerja, dengan kemungkinan melibatkan saksi ahli jika diperlukan. Jika tercapai kesepakatan, perjanjian bersama dibuat dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Meskipun, tantangan seperti keterbatasan jumlah mediator dibandingkan dengan kasus yang harus ditangani, menunjukkan kebutuhan akan peningkatan sumber daya dan dukungan bagi Disnakertrans Kalimantan Timur. Upaya mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Disnakertrans Kaltim dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perjanjian kerja dan hak pekerja.
Dengan langkah-langkah ini, Disnakertrans Kalimantan Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil, mencegah konflik berlarut-larut dan menghindari proses pengadilan, sembari memastikan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap karyawan mereka.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)