SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Aris Munandar, menyoroti peran penting Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di wilayah Pemerintah Kalimantan Timur.
Aris Munandar menekankan bahwa PHI menjadi sarana yang krusial dalam memberikan perlindungan hukum dan hak-hak bagi para tenaga kerja di daerah tersebut. Sebagai lembaga peradilan khusus di Pengadilan Negeri Samarinda, PHI memiliki tugas utama untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, melibatkan berbagai aspek hubungan industrial, hak-hak pekerja, dan perselisihan antara buruh dan pengusaha.
Dengan adanya PHI, para tenaga kerja dapat mengakses proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses peradilan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil antara pekerja dan pengusaha.
Pentingnya peran PHI tidak hanya sebatas menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga menciptakan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di dunia ketenagakerjaan. Setiap putusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menghormati hak-hak pekerja.
Aris Munandar menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan aturan ketenagakerjaan melalui PHI sangat krusial untuk menciptakan suasana ketenagakerjaan yang kondusif dan menghormati hak-hak pekerja.
Disnakertrans Kalimantan Timur berperan aktif dalam memfasilitasi dan mendukung proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui PHI agar berjalan secara transparan dan adil. Keberadaan PHI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayah tersebut.
Perkara-perkara yang masuk dalam ranah PHI melibatkan berbagai aspek, seperti perselisihan hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan konflik antar serikat pekerja. Dengan demikian, kehadiran PHI menjadi fondasi penting dalam menegakkan keadilan di dunia ketenagakerjaan Kalimantan Timur.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)