BPBD Kalimantan Timur Ungkap Detail Tugas dan Fungsi dalam Penanggulangan Bencana

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Agus Tianur, memberikan gambaran komprehensif mengenai tugas dan fungsi BPBD Kaltim dalam struktur pemerintahan, dengan penjelasan rinci mengenai peran lembaga tersebut dalam penanggulangan bencana.

Menurut Agus Tianur, BPBD Kaltim memiliki peran penting dalam mengelola dan menangani situasi bencana di wilayah Kalimantan Timur, mencakup seluruh spektrum dari pencegahan hingga rekonstruksi pasca-bencana. “Tugas kami tidak hanya sebatas pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan dengan adil dan setara,” ungkapnya di Samarinda.

Salah satu tanggung jawab utama BPBD Kaltim adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana. Ini tidak hanya mencakup aspek pencegahan bencana, tetapi juga penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Agus Tianur menekankan bahwa BPBD Kaltim juga memiliki tanggung jawab untuk menetapkan standardisasi dan kebutuhan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat, sehingga publik dapat memahami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi bencana,” tambahnya.

BPBD Kaltim juga berkewajiban melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat ketika terjadi kondisi darurat bencana. Agus menjelaskan bahwa dalam hal sumbangan atau bantuan, baik nasional maupun internasional, BPBD Kaltim menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Pentingnya penggunaan anggaran dengan baik juga ditekankan oleh Agus Tianur. BPBD Kaltim harus memastikan bahwa anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu, BPBD Kaltim memiliki kewajiban lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Agus menegaskan bahwa fungsi BPBD Kaltim sangat vital dalam perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi. “Dengan bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien, BPBD Kaltim berupaya untuk mengurangi dampak bencana,” paparnya.

Dengan tugas dan fungsi yang kompleks, BPBD Kaltim terus meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Agus Tianur menekankan pentingnya koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh untuk memastikan bahwa semua aspek penanggulangan bencana dapat dijalankan dengan baik demi melindungi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana. (ADV/BPBD Kaltim)