Disnakertrans Kaltim Intensif Awasi Pembayaran Upah Pekerja untuk Menjaga Hak Buruh

SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam rangka menjaga hak pekerja terutama terkait upah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan yang intensif terhadap perusahaan-perusahaan di Bumi Etam.

Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya menerima banyak laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa kasus yang berhasil diidentifikasi selama periode tersebut melibatkan pelanggaran seperti tidak membayarkan upah lembur, melanggar perjanjian upah, bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan upah pekerja.

“Laporan masuk hampir tiap hari, mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, sampai tidak membayarkan upah,” ungkap Aris.

Namun, Disnakertrans Kaltim tidak secara langsung memberikan sanksi kepada perusahaan terkait. Sebaliknya, mereka lebih memilih pendekatan mediasi sebagai solusi awal dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kemudian diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing Kabupaten/Kota tempat perusahaan beroperasi. Mediasi menjadi langkah awal untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” tambahnya.

Dalam proses mediasi, jika tidak ada titik terang, pihak berwenang akan melanjutkan dengan pembuatan perjanjian khusus. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian melalui jalur hukum pidana dan pencabutan izin usaha menjadi solusi terakhir.

“Mediasi dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing tempat,” jelas Aris Munandar.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sambil mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah yang berlaku. Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, menjaga harmoni dan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)